KPK Minta Masyarakat Bantu Tangkap Bupati Mamberamo Tengah
- KPK.go.id
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan masyarakat untuk menangkap atau memberikan informasi mengenai keberadaan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur ke Papua Nugini.
"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Sabtu, 16 Juli 2022.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.
Berdasarkan informasi, Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah. Namun, dalam keterangannya, Ali Fikri tak menyampaikan informasi mengenai identitas Ricky.
Ali hanya menyebut tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap salah seorang kepala daerah di Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis, 14 Juli 2022.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," kata Ali.
Atas dasar itu, KPK berupaya menjemput paksa tersangka di wilayaha Papua. Namun, tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan.
"Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik," ujarnya.
Ali menegaskan, KPK dapat menangkap dan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif. Dengan begitu, masyarakat juga dapat menangkap atau memberikan informasi kepada KPK atau aparat berwenang.
"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka," ujarnya.
KPK, lanjut Ali, mempersilakan Ricky Ham Pagawak atau tersangka lainnya untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik, sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan.
"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," ujarnya.