Dewan Pers Beberkan Pasal yang Ancam Karya Jurnalistik di RUU KUHP

Jurnalis demonstrasi tolak kriminalisasi pers/ media
Sumber :
  • Antara/ Jafkhairi

VIVA Nasional – Dewan Pers menilai ada delapan poin dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. 8 poin ini sebelumnya telah diajukan oleh Dewan Pers kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, Bambang Soesatyo. 

Mantan Ketua Dewan Pers dan Rektor UGM, Ichlasul Amal Meninggal Dunia

"Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan (8) poin yang sudah diajukan," kata Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. 

Untuk itu, Dewan Pers menyatakan agar pasal - pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers, utamanya pasal 2 yang berbunyi "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," 

Jurnalis dan Staf Media Jadi Profesi yang Paling Banyak Ngopi

Ia menjelaskan, bahwa RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat "pasal karet"  serta tumpang tindih dengan undang - undang yang ada. 

Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan , penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka. 

Pedangang Pasar hingga Toko Kelontong Tolak PP Kesehatan, Berharap Pemerintahan Prabowo Tinjau Ulang

RUU KUHP mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Pasal - pasal tersebut adalah : 

1 ) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara 

2 ) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden , perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan - ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) berdasarkan Putusan Nomor 013 022 / PUU - IV / 2006 

3 ) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 ( penghasutan untuk melawan penguasa umum ) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata " penghinaan" dan "hasutan" sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi ; 4 ) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong

4 ) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan

5 ) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan 

6 ) Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara 

7 ) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik 

8 ) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Baca juga: Kritik RUU KUHP, Ketua Dewan Pers: Jurnalis Jadi Objek Kriminalisasi

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024