DPR Dukung Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Nasional - Komisi IX DPR mendukung rencana pemerintah terkait moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia. Hal ini menyusul adanya pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

13 TKI dari Malaysia Dievakuasi TNI dari hutan bakau

Photo :
  • VIVAnews/Putra Nasution (Medan)

Pelanggaran Kesepakatan

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

“Otoritas Malaysia terus melakukan pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia dengan menggunakan sejumlah saluran perekrutan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, Jumat, 15 Juli 2022.

Padahal, Malaysia dan Indonesia sebelumnya telah menyepakati menggunakan sistem satu kanal atau one channel system untuk penempatan tenaga kerja. Melki menilai pelanggaran tersebut mencederai kerja sama kedua negara.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

“Dan tentunya berpotensi melanggar hak pekerja dan mengancam keselamatan para pekerja Indonesia yang bekerja di Malaysia,” katanya.

Baca juga: RI Setop Kirim TKI karena Malaysia Melenceng dari Kesepakatan

Teken Mou

Pada bulan April 2022, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sektor di domestik di Malaysia. Ada lima kriteria yang harus Malaysia penuhi dalam mempekerjakan TKI.

Salah satu kriteria dalam MoU tersebut yakni memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan TKI di Malaysia. Perjanjian itu juga memastikan bahwa mekanisme perekrutan TKI lainnya tidak diperbolehkan.

“Malaysia harusnya menghormati perjanjian kedua negara, yang dibuat untuk meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia,” kata Melki.

Dorong Pemerintah Bersikap Tegas

Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan itu pun mendorong agar pemerintah bersikap tegas terhadap Malaysia atas pelanggaran ini. Sebab cara-cara yang digunakan negeri Jiran tersebut, menurut Melki, akan menyulitkan Negara dalam memantau dan melindungi pekerja migran.

“Apalagi selama ini banyak terjadi kasus tragedi kemanusiaan yang dialami oleh pekerja migran di Malaysia. Hak-hak pekerja migran untuk memperoleh upah sesuai ketentuan dan perlindungan di Malaysia juga masih jauh panggang dari api,” kata Legislator dari Dapil NTT II itu.

Melki mengingatkan Malaysia bergantung pada jutaan tenaga kerja asal negara lain karena negara tersebut menghadapi kekurangan tenaga kerja. Khususnya untuk sektor perkebunan dan manufaktur yang tidak diminati oleh penduduk setempat sehingga sebagian besar mengambil tenaga kerja dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal.

“Seharusnya Malaysia memahami kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia dengan mematuhi ketentuan yang ada,” kata Melki.

1,62 Juta TKI Ada di Malaysia

Menurut data Bank Indonesia dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pada tahun 2021 ada sekitar 1,62 juta orang atau 50,03% dari total pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia.

Malaysia pun menjadi negara penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki jumlah pengaduan terbesar mencapai 403 atau sekitar 23,7% dari total pengaduan 1.702 di tahun 2021. Sementara BI mencatat pengiriman uang (remintasi) dari TKI di luar negeri sebesar USD 2,28 miliar atau setara dengan Rp 33 triliun (kurs Rp 14.496) pada kuartal II tahun lalu yang berkontribusi sekitar 10% dari nilai APBN.

Melki menegaskan perjuangan TKI harus sebanding dengan perlindungan negara. Komisi IX memastikan akan terus melakukan pengawasan demi kesejahteraan pekerja migran Indonesia.

“Jasa para pahlawan devisa yang sangat besar perlu diimbangi dengan perlindungan para pekerja migran, utamanya yang bekerja di Malaysia,” katanya.

“Oleh karenanya, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis demi melindungi para pekerja migran,” tambah Melki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya