Eks Kabareskrim soal Senpi Bharada E: Tamtama Berhak Pegang Glock 17
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA Nasional – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi angkat bicara terkait polemik senjata api jenis Glock 17 yang digunakan Bharada E saat terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dalam baku tembak tersebut, Brigadir J tewas.
Sebelumnya muncul polemik terkait senjata Glock 17 yang tidak umum digunakan oleh Bharada E yang notabene adalah seorang Tamtama. Sementara Brigadir S yang juga seorang ajudan menggunakan senjata jenis HS 16.
Menurut Ito Sumardi, jika merujuk pada keumuman dan jenjang kepangkatan senjata jenis Glock 17 ini lazimnya digunakan bagi mereka yang berada di tingkatan Perwira atau Bintara. Glock 17 dinilai lebih canggih dan mudah dioperasionalkan dibanding senjata lain.
"Secara umum kan ada kepangkatan, Tamtama, Bintara dan Perwira. Memang kalau digunakan untuk operasional perorangan itu rata-rata kalau di senjata genggam jenis Glock ini tingkatan Perwira atau Bintara," kata Ito Sumardi dikutip tvOne, Jumat, 15 Juli 2022.
Namun demikian, dari pengalamannya saat masih berdinas di Polri, Ito mengaku memiliki tim pengamanan dari Densus maupun Brimob, walaupun mereka dari Tamtama tapi karena kebutuhan operasional maka mereka diberikan senjata jenis Glock.
"Karena apa? Karena kegunaan senjata itu adalah lebih canggih dari senjata lain. Contohnya yang digunakan almarhum Brigadir J itu HS ya buatan Ceko," ujarnya
Mantan Kapolda Riau itu menegaskan tidak ada harga mati bahwa penggunaan senjata Glock 17 hanya boleh digunakan oleh Perwira atau Bintara. Karena penggunaan senjata tersebut tergantung kebutuhan. Bila senjata untuk pengawal maka dari tingkatan Tamtama.
"Tergantung jabatan dia dan tugasnya dia. Jadi seperti anggota Densus itu harus menggunakan senjata yang memiliki kemampuan yang paling baik. Sehingga saya kira tidak jadi standar seorang Tamtama tidak berhak pegang senjata jenis Glock 17," ungkapnya.
Dia menambahkan yang paling penting sekarang adalah menyelidiki lebih jauh apakah senjata tersebut benar izin operasionalnnya diberikan kepada Bharada E atau tidak. "Sekarang kita lihat saja, apakah surat-suratnya atau administrasinya ditujukan kepada pemegang senjata itu atau tidak," tegasnya
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap jenis senjata yang digunakan Brigadir J dan Bharada E saat baku tembak di rumah Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam peristiwa ini, Brigadir J mengalami luka tembak hingga meninggal dunia.
"Saudara RE (E) menggunakan senjata Glok 17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru. Sedangkan, saudara J itu kami menemukan dan mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS 16 dengan 16 peluru di magasin," kata Budhi di Mapolres Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Juli 2022.
Selain itu, Budhi menjelaskan pihaknya telah melakukan olah TKP ditemukan ada 12 butir peluru dari senjata yang digunakan Bharada RE. Artinya, kata dia, ada 5 peluru yang dimuntahkan atau ditembakkan oleh Bharada RE.
"Kami menemukan tersisa 9 peluru yang ada di magasin senjata jenis HS 16 saudara J. Artinya, ada 7 peluru yang ditembakkan dan ini sesuai apa yang ditemukan di TKP, bahwa di dinding bahwa ada 7 titik bekas luka tembakan yang ada di dinding tersebut," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J dengan Bharada E terlibat baku tembak di rumah Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Akibatnya, Brigadir J yang merupakan supir istri Kepala Divisi Propam itu mengalami luka tembak hingga meninggal dunia. Sedangkan, Bharada E yang diketahui bertugas sebagai pengawal Kepala Divisi Propam itu diamankan untuk diambil keterangannya.