Kritik RUU KUHP, Ketua Dewan Pers: Jurnalis Jadi Objek Kriminalisasi
- VIVA/ Ismoko Widjaya.
VIVA – Ketua Dewan Pers Profesor Azyumardi Azra mengatakan, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan mengancam kebebasan para jurnalis.Â
"Jadi intinya ada 10 atau 12 pasal bagian isu-isu yang membelenggu isu kebebasan pers," kata Azyumardi Azra di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Juli 2022.Â
Sebab, dalam RUU KUHP itu ruang gerak para awak media sangat terbatas, tidak boleh melakukan kritik. "Jurnalis memang sekarang menjadi objek delik dan objek kriminalisasi misalnya juga tidak boleh lagi mengkritik atau membuat kritik media itu kecuali kritik itu disertai dengan solusi," katanya.Â
Dengan demikian, ia menegaskan, ketika jurnalis atau media mengkritik harus ada solusinya. "Jadi media yang memuat kritik tapi tidak ada solusi itu bisa kena delik," ujarnya menambahkan.Â
Dengan demikian, ia menuturkan, pers tidak lagi bisa sebagai check and balance, sebagai kekuatan yang bisa memberitakan tentang pemerintah pusat hingga pemerintah di tingkat daerah.Â
"Saya berkesimpulan RUU KUHP jauh lebih berbahaya, lebih berpotensi memberangus kebebasan pers, kebebasan berekspresi," katanya.Â
Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan sekali sejauh ini proses pembahasan RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat sipil, Dewan Pers tidak pernah dilibatkan lagi.Â
Ia berharap kepada pemerintah dan DPR agar mengkaji dengan mengundang stakeholder dan pemangku kepentingan terkait, misalnya soal Dewan Pers diundang bersama konstituen di sini.Â
"Itu coba dibahas kembali agar kita diskusikan kembali memang yang kontroversial itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang tidak kontroversial. Yang kontroversial ini menyangkut soal kebebasan pers ini. Sangat potensial sangat berbahaya untuk masa depan pers kita," katanya.
Â