Polisi Usut Penjualan Obat Tidur di E-Commerce
Jumat, 15 Juli 2022 - 15:38 WIB
Sumber :
- DealStreetAsia
VIVA Nasional – Salah satu platform marketplace Tanah Air viral karena unggahan penjualan obat tidur. Terkait hal ini, polisi kini mengaku bakal menyelidikinya.
"Kasih masih lidik (penyelidikan)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022.
Dirinya menyebut, penjualan obat tidur tak bisa dilakukan secara bebas. Sebab, kata Mukti, obat tidur masuk dalam kategori psikotropika.
Baca Juga :
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba
"Tidak boleh dijual bebas, masuk psikotropika," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menelusuri terkait penjualan obat tidur di marketplace tersebut. Dia menambahkan, telah membentuk tim khusus guna menyelidikinya.
"Kami sudah bentuk tim," ucap Mukti menyudahi.
Pebisnis Harus Melakukan ini! Rahasia Sukses di Dunia Digital: Visual Search, Revolusi Microblogging
Tren seperti Visual Search dan Microblogging telah mengubah cara konsumen mencari informasi dan berinteraksi dengan merek....
VIVA.co.id
21 November 2024
Baca Juga :