Lagi, Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus menyelisik dugaan tindak pidana yang terjadi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) melalui pemeriksaan sejumlah saksi. 

Diduga Promosikan Judi Online, Denny Cagur Ngaku Sudah Dipanggil Bareskrim

Tercatat, ada 5 saksi yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Pertama, ada Ahyudin selaku mantan Presiden sekaligus pendiri Aksi Cepat Tanggap. 

"Pertama Ahyudin pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Subdirektorat 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji, Jumat, 15 Juli 2022.

Tersangka Judi Online yang Dikendalikan WNA China Bertambah, Polri Sita Uang Rp 70 M

"Kemudian Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," sambungnya. 

Ibnu Khajar diketahui merupakan Presiden ACT yang menggantikan posisi Ahyudin. Ibnu telah menjalani pemeriksaan marathon sejak Jumat, 8 Juli 2022 sampai Rabu, 13 Juli 2022. 

Pengguna Narkoba di Tanah Air Capai 3,3 Juta Jiwa Kata Kabareskrim Polri

Saksi selanjutnya yang diperiksa ialah pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain yang akan diperiksa pukul 10.00 WIB. 

Lalu, Novariadi Imam Akbari sebagai sekretaris ACT periode 2009-2019 sekaligus Ketua Dewan Pembina ACT. Novriadi dikonfirmasi hadir pukul 14.00 WIB, ini merupakan kali kedua ia menjalani pemeriksaan.

"Kelima, Syahru Ariansyah, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, perusahaan yang terafiliasi dengan ACT pukul 14.00 WIB," ucap Andri. 

Sebagai informasi, Bareskrim Polri tengah mendalami tiga dugaan tindak pidana yang terjadi di lembaga ACT. Tiga tindak pidana itu di antaranya, dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, penggunaan dana donasi yang tidak sesuai peruntukannya.

"Ketiga, dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Belum diketahui secara pasti, nama-nama dari perusahaan cangkang tersebut. Namun, Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry yang dilakukan ACT melalui perusahaan cangkang tersebut.

"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," tandasnya.

Baca juga: MUI Akui Pernah Kerjasama dengan ACT, Distribusi Beras saat Covid

Ilustrasi nonton film porno.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Para tersangka menyebarkan konten video pornografi tersebut melalui telegram grup Meguru Sensei dan Acil Sunda.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024