Brotoseno Dipecat, ICW Dorong Momentum Polri Berantas Polisi Korup

AKBP Raden Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong pemecatan AKBP Raden Brotoseno dijadikan pelajaran penting bagi seluruh jajaran anggota kepolisian. Terutama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar tidak lagi menolerir praktik korupsi di tubuh Polri

Seorang Pria Tewas Usai Diamankan Polrestabes Medan, Keluarga Duga Dianiaya

Namun kata Kurnia, bagi ICW, pemecatan Brotoseno ini bukan merupakan babak akhir pemberantasan korupsi di lembaga kepolisian. 

“Mestinya, Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri,” kata Kurnia kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022.

Polri Ungkap Arus Balik Libur Natal Mulai Terjadi, Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik Signifikan

Untuk memitigasi peristiwa buruk Brotoseno ini berulang, lanjut Kurnia, ICW merekomendasikan Kapolri agar segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah supaya merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1 tahun 2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri. Sebab, regulasi itu, kata Kurnia, seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa. 

“Bagaimana tidak, ketentuan tersebut faktanya masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi (seperti Brotoseno) untuk dapat pengampunan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian,” ujarnya.

Bila Hasto Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya, ICW Wanti-wanti KPK yang Kerap Kali Kalah

Maka dari itu, sambung Kurnia, ke depan, poin revisi PP 1 tahun 2003 harus menghapus syarat persidangan KKEP dalam klausul khusus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni, Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Di luar itu, ditambahkan Kurnia, guna menegaskan komitmen antikorupsi, ICW juga mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum yang bertugas menyelidiki dan menyidik anggota kepolisian yang diduga melakukan praktik korupsi. Hal ini penting agar kemudian lembaga penegak hukum seperti Polri dapat terbebas dari praktik korupsi. 

“Terakhir, berkaca pada peristiwa Brotoseno, ICW mengingatkan kepada Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat. Sebab, isu Brotoseno ini sudah kami tanyakan melalui surat resmi ke kepolisian sejak bulan Januari lalu, namun hingga akhir Mei tidak kunjung dibalas,” kata Kurnia.

Jadi, tekan Kurnia, dapat disimpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat.

Diketahui, PK sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno sudah selesai. Hasilnya, AKBP Brotoseno mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

"Hasil sidang KKEPK yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.00 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Adapun nomor putusan KKEPK tersebut adalah PUT/KKEPK/I/VII/Tahun 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Pori Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2022.

Menindaklanjuti putusan tersebut, kemudian Sekretariat KKEP PK mengirimkan surat putusan KKEP PK ke SDM Polri.

"Adapun nomor putusan KKEP PK itu PPUT/KKEPPK/I/VII/Tahun 2022 menindaklanjuti, putusan tersebut maka sekretariat KKEP PK mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KKEP PTDH," ujarnya.

AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Menerima remisi 13 bulan 25 hari, bebas bersyarat, hingga bebas murni pada akhir September 2020, Brotoseno bukan otomatis dipecat dari kedinasannya di Polri. Namun, Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi. Bahkan, perwira menengah ini hanya dimutasi, sesuai putusan KEPP pada 13 Oktober 2020 lalu.

Kasus mantan narapidana korupsi masih berdinas di institusi Polri ini dipertanyakan sejumlah pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian mengirimkan surat ke Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memastikan adanya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan KEPP terhadap Brotoseno. Salah satunya adalah dengan membentuk tim peneliti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya