Kekhawatiran LBH soal Undang-undang PSDN dan Komponen Cadangan

Parade prajurit Komponen Cadangan (Komcad) 2021
Sumber :
  • Youtube Biro Pers Presiden RI

VIVA – Direktur LBH Palembang, Juaedan Gultom mengatakan, proses dari Undang-Undang No.23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara minim partisipasi publik dan dibuat dengan cara tergesa-gesa.

Misi Jaga IKN, Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi Tetapkan Ratusan Personel Komcad

"Dari segi proses, pembahasan UU PSDN ini sudah bermasalah karena pembahasannya dilakukan secara terburu-buru dan minim partisipasi publik. Secara substansi dapat kita lihat kemudian di antaranya pengaturan dalam pasal 59 mengenai masalah pendanaan yang tidak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga APBD dan Sumber lain," ujar Juardan dalam sebuah diskusi, Jumat 15 Juli 2022.

Juardan sangat khawatir komponen cadangan bisa jadi pelindung pemodal atau penguasa yang belakangan ini banyak memiliki masalah terkait perampasan tanah atau lahan warga. 

LBH Padang Ungkap Fakta Baru Mengejutkan di Kasus Tewasnya Afif Maulana

"Kedepannya, sangat mungkin terjadi klaim sepihak terhadap tanah atau SDA rakyat oleh negara. Selain itu kedepan akan ada ketimpangan sistem penguasaan tanah," tegasnya.

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Dosen FH Universitas Sriwijaya, Firman Muntaqo yang menilai UU PSDN ini memiliki masalah dalam penataan hukumnya yang terlalu luas.

Kronologi Tewasnya Bocah di Padang Diduga Dianiaya Polisi Versi LBH

Dia menjelaskan seperti memasukkan ancaman narkotika, bencana alam, kerusakan lingkungan dan lain sebagainya sebagai ancaman nasional. Siapa yang berhak menafsirkan ancaman sebagaimana yang didefinisikan dalam UU PSDN ini tidak jelas. 

"Selain itu, UU ini juga tidak jelas menetapkan kapan sumber daya alam dijadikan Komcad atau pendukung, apakah pada kondisi normal atau dalam kondisi tertentu seperti perang," kata Firman.

Dia menambahkan, UU PSDN ini juga tidak memberikan rambu-rambu kapan dan untuk kepentingan apa saja Komcad itu dapat digunakan. Jangan sampai Komcad hanya digunakan untuk kepentingan segelintir elit kekuasaan. 

Dofen FH Universitas Brawijaya dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menambahkan, pemerintah beralasan UU PSDN ini untuk memberkuat nasionalisme dan bela negara. Padahal bela negara harus diperkuat dalam aspek kognitif, dan tidak bisa dibuat dalam waktu 3 bulan dengan latihan militer seperti diatur dalam uu ini.

"Konstruksi bela negara tidak hanya terbatas pada keterlibatan warga negara dalam latihan dasar kemiliteran. Bela negara adalah bentuk kesadaran politik warga negara dalam melihat dan mengadvokasi isu kemanusiaan dan keadilan. Mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dosen atau guru yang mengajar dan di perguruan tinggi, aktivis HAM atau aktivis antikorupsi yang terus melakukan advokasi merupakan bagian dari bentuk bela negara," ucap Al Araf.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya