Anggota Komisi III DPR Apresiasi Polri Pecat Raden Brotoseno

Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Oktavianus

VIVA Nasional – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi hasil putusan peninjauan kembali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno. 

Anggota DPR Dukung Area Wisata di Puncak Ditertibkan: Demi Perbaikan Lingkungan dan Keberlanjutan Pangan

Dalam putusan tersebut AKBP Brotoseno mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

"Kam mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.

Dasco Ungkap Kondisi PFN Memprihatinkan: Utang Banyak, Gaji Karyawan Tertunggak

Menurut Habiburokhman, dengan putusan PK tersebut, maka tidak ada lagi toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum. 

"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri, harus berpikir 1.000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," ujarnya.

Sidak ke Pasar Kramat Jati, Dasco: Takaran MinyaKita Sudah Tepat, Harga Sesuai HET

Diketahui, PK sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno sudah selesai. Hasilnya, AKBP Brotoseno mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

"Hasil sidang KKEPK yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.00 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Adapun nomor putusan KKEPK tersebut adalah PUT/KKEPK/I/VII/Tahun 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Pori Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2022.

Menindaklanjuti putusan tersebut, kemudian Sekretariat KKEP PK mengirimkan surat putusan KKEP PK ke SDM Polri.

Brotoseno

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Adapun nomor putusan KKEP PK itu PPUT/KKEPPK/I/VII/Tahun 2022 menindaklanjuti, putusan tersebut maka sekretariat KKEP PK mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KKEP PTDH," ujarnya.

AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Menerima remisi 13 bulan 25 hari, bebas bersyarat, hingga bebas murni pada akhir September 2020, Brotoseno bukan otomatis dipecat dari kedinasannya di Polri. Namun, Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi. Bahkan, perwira menengah ini hanya dimutasi, sesuai putusan KEPP pada 13 Oktober 2020 lalu.

Minyakita susah dicari di Pasar Cisalak, Depok

Soroti Lemahnya Pengawasan soal Minyakita Disunat, DPR: Usut Tuntas Kecurangan Pihak Produsen

DPR minta jaringan produsen Minyakita yang curang diusut tuntas. Satgas Pengan mesti tingkatkan lemahnya pengawasan.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025