Korban JEP Pemilik SPI di Kasus Ekploitasi Anak Bertambah Jadi 18
- Kejati Jawa Timur
VIVA Nasional - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menerima aduan dari delapan orang yang mengaku menjadi korban eksploitasi secara ekonomi oleh tersangka Julianto Eka Putra (JEP), seorang motivaotor nasional yang juga pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berkedudukan di Kota Batu. Dengan begitu, sementara ini jumlah korban di kasus itu sebanyak 18 orang.
Sejak kasus ini disidik oleh Direktorat Reserser Kriminal Umum atas laporan enam korban, Polda Jatim membuka hotline pengaduan kepada siapa pun juga merasa menjadi korban eksploitasi oleh JEP. Dua nomor disediakan polisi untuk dipakai sebagai ruang aduan, yaitu 0895343777548 yang langsung terhubung ke penyidik Ditreskrimum dan 082328031328 di Kepolisian Resor Batu.
“Pada tanggal 12 Juli 2022, ada jumlah pengadu terkait kasus ini, lima orang. Kemudian, tanggal 13 Juli 2022, ada pengaduan dua orang. Dan hari ini, , sampai pukul 14.00 tadi, ada satu orang yang merasa dirugikan terkait eksploitasi ekonomi tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada wartawan di kantornya pada Kamis, 14 Juli 2022.
Para korban, lanjut Dirmanto, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai aksi. Yang jelas, mereka mengaku dieksploitasi oleh tersangka JEP semasa masih sekolah di SIP. Masing-masing korban diberi tugas berbeda-beda. Contohnya korban berinisial EE, alumnis SPI angkatan ketujuh. “Sesuai keterangan yang bersangkutan, [EE] disuruh membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir dan mencangkul di sawah, juga menjadi sales competition,” paparnya.
Kasus eksploitasi anak ini adalah kasus kedua yang menjerat JEP. Polda Jatim menyidik kasus ini setelah menerima limpahan dari Polda Bali. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim menyidik dan menetapkan JEP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa SPI. Untuk kasus yang pertama ini, JEP sudah berstatus terdakwa dan sidangnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Malang.
Awalnya, sejak ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim pada 2021 lalu, diserahkan penyidik ke kejaksaan, hingga sidang berjalan beberapa tahap di PN Malang, JEP tidak ditahan. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati beberapa waktu lalu mengatakan, saat itu JEP tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Mia mengatakan, sebetulnya jaksa penuntut umum mengajukan permohonan penetapan penahanan terhadap JEP kepada majelis hakim sebanyak dua kali, yakni 12 April dan 20 Juni 2022. Alasannya, terdakwa mulai tidak kooperatif dan mengintimidasi saksi korban. Namun, permohonan itu tak kunjung dikabulkan hakim. Pihaknya tak bisa serta merta melakukan penahanan karena kewenangan soal itu sudah berada di tangan pengadilan.
Hakim baru mengabulkan permohonan penahanan JEP pada Senin, 11 Juli 2022 lalu. Dibantu kepolisian, tim kejakaan langsung bergerak dan menangkap JEP di sebuah rumah kawasan elit, Citraland, Kota Surabaya. JEP kemudian ditahan di Lapas Lowokwaru, Malang. “[Penangkapan JEP] Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga [JEP],” kata Mia pada Senin awal pekan lalu.