Perjalanan AKBP Brotoseno, Nikahi Angie Hingga Dipecat Polri
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA Nasional – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno telah dijatuhi sanksi berat oleh Tim Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK), dia diberhentikan tidak hormat alias dipecat dari anggota kepolisian.
Lantas, siapakah Brotoseno yang kariernya sebagai polisi harus tamat dengan cara tidak hormat?
Sebelumnya, pria pemilik nama lengkap Raden Brotoseno ini memang kerap kali dibicarakan di media terkait kontroversi yang sering kali dia buat. Dia juga pernah menjalin hubungan dengan Putri Indonesia tahun 2001, Angelina Sondakh.
Bahkan keduanya diisukan telah melangsungkan pernikahan secara siri dan tinggal satu rumah. Namun pihak Angie, sapaan akrab Angelina, membantah isu tersebut.
Menjadi tersangka kasus suap.
Setelah kerumitan asmaranya dengan Angie, namanya kembali mencuat, kali ini Brotoseno ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar setelah diketahui menerima suap hingga Rp 3 miliar. Suap tersebut masih terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani Brotoseno di Bareskrim Polri.
Hingga akhirnya Brotoseno dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda 300 juta. Kemudian pada bulan Mei 2022 kemarin namanya kembali mencuat dan tentu saja dibarengi dengan kontroversi yang ia buat.
Mantan napi masih aktif polri
Diketahui, kabar AKBP Raden Brotoseno kembali bertugas di Polri itu mencuat setelah ICW mengirimkan surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait kabar Raden Brotoseno yang kembali bekerja sebagai penyidik di Bareskrim Polri.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Biro Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Brotoseno masih aktif sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.
“Dia sekarang diperbantukan di Divisi TIK Polri sebagai staf, bukan penyidik, belum ada jabatan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juni 2022 lalu.
Pertimbangan sebelum dipecat
Ferdy Sambo mengatakan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri sudah mempertimbangkan rangkaian kejadian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 September 2018.
Sambo juga menyampaikan, AKBP Raden Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang harusnya menjatuhkan vonis selama 5 tahun, karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Kapolri Sigit tinjau ulang putusan etik Brotoseno
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno segera ditindaklanjuti setelah Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 diundangkan.
Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK) yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Dalam perpol tersebut, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau putusan KKEP banding yang telah final.
Brotoseno diberhentikan secara tidak hormat
Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, ia mengatakan hasil Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan untuk memberatkan putusan sidang KKEP PK terhadap AKBP Brotoseno berupa PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Adapun, putusan KKEP PK itu berdasarkan Nomor: TUT KKEP PK/I/VII/2022. Menindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut, maka sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH.