KPK Cekal 4 Orang Terkait Korupsi LNG

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi 9KPK) mencekal empat orang berpergian ke luar negeri. Pihak lembaga antirasuah pun meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengirimkan surat pencekalan tersebut. 

KPK Usut Dugaan Korupsi Libatkan Anggota Komisi XI DPR RI dan Anggota BPK, Kasus Apa?

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka dicekal keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021. 

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2022. 

KPK Bilang Ada 6 Juta Paket Bansos Presiden yang Diduga Dikorup

Ia menuturkan, langkah pencegah ini berlaku untuk 6 bulan kedepan hingga 8 Desember 2022. Namun, Ali tak menyebutkan secara rinci siapa saja mereka yang dicekal untuk berpergian ke luar negeri. 

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," katanya 

Alex Marwata Diminta Beberkan Bukti soal Ego Sektoral KPK, Kejagung dan Polri

Tentunya, KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik. 

Sebelumnya, KPK mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022.

KPK diketahui telah memanggil eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina dan eks Dirut PT PLN sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Liquified Natural Gas (LNG) atau biasa disebut Gas Alam Cair di PT Pertamina. 

Beberapa saksi yang dipanggil oleh pihak penyidik KPK, terdapat nama-nama seperti empat saksi, yaitu Dwi Soetjipto (Dirut PT Pertamina periode 2014 - 2017), Nur Pamudji (Direktur PT PLN periode 2011 - 2014), Anny Ratnawati (Dosen IPB) dan Evita Herawati Legowo (Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010 - 2013). 

Adapun Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG di PT Pertamina sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, untuk saat ini Karyoto masih belum dapat mengungkapkannya ke publik. 

"Ini memang betul (naik penyidikan), tapi kami belum mengumumkan secara detail. Ada banyak faktor yang enggak bisa saya buka," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis, 31 Maret 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya