Ahyudin-Ibnu Hajar Jalani Pemeriksaan Kelima soal ACT di Bareskrim

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, dan mantan Presiden ACT Ahyudin pada Kamis, 14 Juli 2022. Kini, keduanya sudah menjalani pemeriksaan yang kelima.

“Jadwal pemeriksaan Kamis, 14 Juli 2022, Ahyudin pukul 13.00 WIB, Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juli 2022.

Selain itu, kata dia, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain pada pukul 13:00 WIB.

Diketahui, penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar dan Ahyudin sejak Jumat, 8 Juli 2022. Ibnu dan Ahyudin mengaku lelah mengikuti proses pemeriksaan yang dijalani sejak Jumat lalu.

Mereka dimintai keterangan terkait pengelolaan dana yayasan, termasuk mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa hasil penyelidikan, diketahui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610.

"Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut," kata Ramadhan pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Menurut dia, saat itu Yayasan ACT dipimpin oleh Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus. Diduga, kata dia, mereka melakukan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

"Kedua pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR dan tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut yang merupakan tanggungjawabnya," jelas dia.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), lanjut Ramadhan, mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000.

Fantastis! Helen Bandar Narkoba Jambi Punya 7 Lapak, Raup Untung Rp 1 Miliar Tiap Minggu

Sementara, masing-masing ahli waring mendapat dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara Rp2.066.350.000 yang tidak dapat dikelola langsung, melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak Yayasan ACT sudah membuat format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR," ujarnya.

Bareskrim Diminta Audit Penyidik Polda Metro karena Dinilai Tak Objektif Tetapkan Tersangka

Sementara mantan Presiden ACT, Ahyudin memastikan ACT tidak pernah melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana. Menurut dia, ACT laporan keuangannya sejak itu semuanya diaudit dan dapat predikat wajib tanpa pengecualian (WTP).

“Buat kami, Insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikaf WTP sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan,” kata Ahyudin di Bareskrim pada Rabu malam, 13 Juli 2022.

Bareskrim Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakbar

ACT, kata dia, Insya Allah menjadi lembaga pioner dalam hal laporan keuangan. Apalagi, diaudit oleh akuntan publik dengan predikat tanpa pengecualian sejak 2005-2020. Sebab, tidak mungkin ada hasil predikat jika belum keluar WTP.

“Artinya kalau diaudit kemudian predikatnya WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau keluarkan hasil predikat dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan,” jelas dia.
 

Ilustrasi nonton film porno.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Para tersangka menyebarkan konten video pornografi tersebut melalui telegram grup Meguru Sensei dan Acil Sunda.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024