PS Glow Menang Gugatan, MS Glow dan Juragan 99 Harus Bayar Rp37,9 M

Gaya Juragan 99, Gilang Widya Pramana di arena Formula E Jakarta 2022
Sumber :
  • IG @juragan_99

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan merek dagang yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap enam tergugat, MS Glow dkk, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 12 Juli 2022. Dalam amar putusan disebutkan, secara tanggung renteng para tergugat diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada penggugat.

Hari Kesehatan Nasional, Juragan 99 Kasih Tips Biar Selalu Semangat Olahraga

Berdasarkan data perkara yang dilihat VIVA di laman SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, perkara tersebut terdaftar pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu ialah Slamet Suripto sebagai ketua dan dua hakim anggota, yaitu Erintuah Damanik dan AFS Dewantoro.

Penggugat ialah PS Glow. Ada enam pihak yang digugat oleh perusahaan produk kosmetik itu. Yaitu PT Kosmetika Global Indonesia (Tergugat I), PT Kosmetika Cantik Indonesia (Tergugat II), Gilang Widya Pramana (Tergugat III), Shandy Purnamasari (Tergugat IV), Titis Indah Wahyu Agustin (Tergugat V), dan Sheila Marthalia (Tergugat VI).

Kecewa Pada Putusan PN Niaga Jakpus, Penggugat Merek KASO Siapkan Langkah Hukum

Tergugat I dan II, PT Kosmetika Global Indonesia dan PT Kosmetika Cantik Indonesia, dikenal dengan produk MS Glownya. Sementara tergugat III, Gilang Widya Pramana, dikenal dengan Juragan 99. Dalam petitum disebutkan, para pihak digugat PT PStore Glow Bersinar Indonesia terkait penggunaan merek ‘MS Glow’ yang dianggap memiliki kesamaan dengan merek ‘PS Glow’ dan ‘PStore Glow’ untuk golongan barang/jasa kelas 3 kosmetik.

Empat hal dimohonkan penggugat kepada majelis hakim. Intinya, pertama, menyatakan penggugat memiliki hak ekslusif penggunaan merek ‘PS Glow’ yang sudah terdaftar di Kemenkumham. Kedua, menyatakan para tergugat melawan hukum karena menggunakan merek ‘MS Glow’.

Serikat Pekerja Tembakau Tolak Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Singgung soal HAKI

Ketiga, menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp360 miliar kepada penggugat. Keempat, menghukum para tergugat menghentikan produksi serta menarik seluruh produk ‘MS Glow yang sudah beredar di pasaran.

Namun, dalam putusan, tak seluruh petitum yang diajukan penggugat dikabulkan hakim. Majelis hakim hanya mengabulkan sebagian. Yaitu, menyatakan bahwa penggugat memiliki hak ekslusif atas merek dagang ‘PS Glow’ dan ‘PStore Glow’ yang terdaftar di Dirjen HAKI Kemenkumham. Hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan merek dagang ‘MS Glow’ yang memiliki kesamaan dengan ‘PS Glow’.

“Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika,” bunyi amar putusan perkara tersebut.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia.”

Hubungan Masyarakat Pengadilan Niaga Surabaya Khusaini membenarkan putusan perkara gugatan perdata khusus antara PS Glow selaku penggugat dan MS Glow dkk selaku tergugat itu. “Sudah diputus, untuk detailnya bisa Anda lihat di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya dihubungi VIVA pada Kamis, 14 Juli 2022.

Baca juga: Menangkan Gugatan Merek, Shandy Purnamasari Beberkan Hal Ini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya