Presiden ACT Kembali Diperiksa, Bawa Koper ke Bareskrim
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA Nasional – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Rabu, 13 Juli 2022.
Ibnu tidak memberikan keterangan apa-apa kepada awak media. Tampak Ibnu didampingi oleh kuasa hukumnya, Wida dan tiga orang lainnya. Selain itu, terlihat juga salah satu orang tersebut membawa koper besar berwarna abu-abu dan tas jinjing. “Nanti ya, after ini,” kata Wida di Gedung Bareskrim.
Menurut Wida, pihaknya akan fokus memenuhi panggilan penyidik Bareskrim terlebih dulu untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi ACT.
“Izinkan kami fokus dulu untuk pemeriksaan hari ini. Nanti ada waktunya kita akan bicara, tapi enggak hari ini. Biar kami fokus dulu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa hasil penyelidikan, diketahui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610.
"Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut," kata Ramadhan, Sabtu, 9 Juli 2022.
Menurut dia, saat itu Yayasan ACT dipimpin oleh Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus. Diduga, kata dia, mereka melakukan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.
"Kedua pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR, dan tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut yang merupakan tanggungjawabnya," ujarnya.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), lanjut Ramadhan, mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000.
Sementara, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar US$144.500 atau setara Rp2.066.350.000 yang tidak dapat dikelola langsung, melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak Yayasan ACT sudah membuat format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR," ujarnya.