Pengacara: Ade Yasin Kena Tangkap Tidur Bukan Tangkap Tangan

Sidang Perdana Ade Yasin
Sumber :
  • VIVA / Adi Suparman (Bandung)

VIVA Nasional – Sidang perdana kasus suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung digelar secara virtual. Ade didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan senilai Rp1,9 miliar. 

Uang tersebut diberikan sebagai pelicin laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Pemberian dilakukan Ade secara bertahap dari Oktober 2021 hingga April 2022.

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Roynal Pasaribu menanggapi surat dakwaan yang dibacakan  Jaksa KPK.

"Kita sama-sama menyaksikan sidang perdana untuk pemeriksaan terdakwa atas nama Ade Yasin di pengadilan Tipikor Bandung, dalam perkara masalah pengkondisian opini WTP laporan keuangan Pemkab Bogor," ujarnya seusai sidang, Rabu 13 Juli 2022.

"Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya, atau operasi tangkap tangan dalam terminologi KPK yang dilakukan pada 27 April dini hari di kediaman ibu Ade Yasin," tambahnya.

Roynal menuturkan, sebelum jadi tersangka, Ade sempat dipanggil terlebih dahulu. "Akan tetap sebagaimana kita ketahui, ternyata beliau bukan hanya dipanggil beliau diduga tangkap tangan," katanya.

"Pada hari ini pun setelah pembacaan dakwaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK, tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut. Seolah - olah adalah ini adalah hasil dari pemeriksaan biasa," lanjutnya.

5 Calon Kepala Daerah di Sumut Menang Lawan Kotak Kosong di Sumut, Ini Daftarnya

Bahkan, menurutnya, persidangan ini menyudutkan kliennya. "Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya, atau operasi tangkap tangan dalam terminologi KPK yang dilakukan pada 27 April dini hari di kediaman ibu Ade Yasin," katanya.

Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. 

Detik-Detik Dosen Dosen Unhas Meninggal saat Menguji Mahasiswa S3, Diduga Henti Jantung

Selain Ade Yasin, ada 7 terdakwa lainnya yaitu pemberi suap Maulana Adam (Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor), Ihsan Ayatullah (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor) dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).

Kemudian penerima suap Anthon Merdiansyah (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis), Arko Mulawan (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa).

Quick Count Unggul, Lucky Hakim: Tidak Menggunakan Money Politics
Bupati Mahakam Ulu terpilih Owena Mayang Shari Belawan.

Jadi Bupati Terpilih Mahulu Tanpa Didukung Gerindra, Owena Mayang: Saya akan Tetap Jalankan Perintah Prabowo

Owena Mayang merupakan kader Partai Gerindra yang maju di Pilkada Mahulu. Namun, ia tak diusung Partai Gerindra.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025