KPK Cekal Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis melalui pesan singkatnya, Rabu 13 Juli 2022.
Kendati demikian, Ahmad Nur Saleh tidak menjawab soal status hukum Karen sebagaimana tertuang dalam surat permohonan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi. Pun terkait dengan kasus yang sedang diusut.
Sebelumnya diberitakan, Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina dan eks Dirut PT PLN sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Liquified Natural Gas (LNG) atau biasa disebut Gas Alam Cair di PT Pertamina.
"Hari ini, Kamis, 30 Juni 2022 pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan LNG di PT Pertamina," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis 30 Juni 2022.
Ali juga merincikan saksi yang dipanggil oleh pihak penyidik KPK hari ini, terdapat empat saksi, yaitu Dwi Soetjipto (Dirut PT Pertamina periode 2014 - 2017), Nur Pamudji (Direktur PT PLN periode 2011 - 2014), Anny Ratnawati (Dosen IPB) dan Evita Herawati Legowo (Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010 - 2013).
Adapun Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG di PT Pertamina sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, untuk saat ini Karyoto masih belum dapat mengungkapkannya ke publik.
"Ini memang betul (naik penyidikan), tapi kami belum mengumumkan secara detail. Ada banyak faktor yang enggak bisa saya buka," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis, 31 Maret 2022.