4 Fakta Pernikahan Manusia dan Kambing, Tersangka di Penjara
- tvOne/Habib
VIVA Nasional – Beberapa waktu yang lalu, viral di media sosial pernikahan manusia dengan kambing di Gresik, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur. Berikut fakta-fakta pernikahan tak lazim itu.
1. Para tersangka ditahan
Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka Sutrisno (penghulu pernikahan) tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara Nur Hudi Didin Arianto (Politikus partai NasDem Gresik yang juga anggota DPRD Kabupaten Gresik) pemanggilannya masih menunggu izin Gubernur Jawa Timur.
"Hari ini dua tersangka yaitu AS (Arif Saifullah) pemilik konten dan SA (Saiful Arif) mempelai yang menikah dengan kambing langsung ditahan setelah diperiksa. S wali pengantin sedang sakit dan NH pemilik tempat akan dijadwalkan hari Sabtu pekan ini,” kata Wahyu pada wartawan melalui grup Humas Polres Gresik dikutip dari tvonenews.
2. Dapat kecaman dari berbagai pihak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap aksi pria menikahi kambing di Gresik adalah perbuatan haram, meski hanya untuk sebuah konten.
Sebelumnya, Muhammadiyah dan NU juga sepakat mengecam aksi manusia menikah dengan kambing betina tersebut.
Ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq mengatakan, pria menikah dengan kambing merupakan perilaku menyimpang dan dosa besar.
3. Awal mula terjadi pernikahan manusia dengan kambing
Diketahui bahwa kasus dugaan penistaan agama itu bermula saat di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan ngunduh mantu pernikahan manusia laki-laki dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu bin Bejo, pada Minggu 5 Juni 2022. Dalam rangkaian pernikahannya disebut menggunakan ajaran agama Islam.
Keempat pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gresik dalam pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat 'Ki Ageng', Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng tersebut.
Meskipun sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi bahwa pernikahan itu hanyalah sebuah keperluan konten, proses hukum tetap bergulir.
4. Dikenakan pasal berlapis
Arif Saifullah selaku pembuat konten dan pemilik Sanggar Cipta Alam (SCA) dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.