Bupati Bogor Ade Yasin Didakwa Menyuap BPK Rp1,9 Miliar Agar Dapat WTP
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa memberikan suap sebesar Rp1.935.000.000 atau Rp1,9 miliar kepada empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat terkait pengurusan temuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan suap diberikan Ade Yasin kepada sejumlah pegawai BPK diantaranya Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau
menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2022.
Selanjutnya, Jaksa KPK menjelaskan, uang sebesar Rp 1,9 miliar yang diberikan kepada empat orang pegawai BPK Jabar tersebut diberikan dengan maksud para auditor tersebut tidak melakukan tugasnya sesuai dengan aturan.
"Dengan maksud agar Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengkondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Jaksa KPK.
Lalu, Jaksa KPK mengatakan tindakan yang dilakukan sejumlah pegawai BPK tersebut bertentangan dengan adanya kewajiban yang harusnya mereka lakukan selaku penyelenggara negara.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin akan menghadapi dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 13 juli 2022. Sidang perdana Ade Yasin ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. "Benar, hari ini, sesuai penetapan majelis hakim diagendakan sidang perdana terdakwa Ade Yasin dkk dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Juli 2022.
Ade Yasin ditetapkan jadi tersangka pada Selasa malam, 26 April 2022. Setelah menjalani pemeriksaan setelah ditangkap dalam operasi senyap.
Sebanyak delapan tersangka dijerat pihaknya dalam kasus ini. Mereka yakni pemberi suap; Ade Yasin, Maulana Adam selaku Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah selaku Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, dan Rizki Taufik selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sementara empat orang sebagai penerima suap yaitu kesemuanya pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah dan Gerri Ginanjar.