Sidang Pelanggaran Etik Lili Pintauli Anti-Klimaks, Ini Pembelaan KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas putusan Dewas terkait dugaan pelanggaran etik mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, permintaan ICW agar Dewas KPK melanjutkan sidang etik Lili yang sudah mundur sama sekali keliru. Lalu, kata Ali, salah satu tugas Dewas adalah mengurus permasalahan etik insan lembaga antirasuah. Dalam aturannya, Dewas tidak diperkenankan untuk mengurus permasalahan pidana.

"Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK namun dugaan pelanggaran etik," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis dalam pesan singkatnya, Rabu 13 Juli 2022.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Kemudian, Ali menjabarkan Undang-Undang KPK Pasal 37 B ayat (1) huruf e menyatakan bahwa Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Sehingga, kata Ali, Dewas hanya bisa memproses etik para insan KPK. Sementara Lili, sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

"Jadi ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud. Dugaan perbuatan dilakukan pasti pada saat terperiksa sebagai bagian dari KPK, namun sesuai ketentuan pasal dimaksud sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun dewas itu sendiri," ujar Ali.

Terakhir, Ali berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas. Di mana, tugas Dewas sudah tertuang jelas dalam UU KPK.

"Jangan sampai justru penegakkan etik oleh Dewas menabrak norma hukum jika tetap melanjutkan sidang etik padahal yang bersangkutan tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi," tegas Ali.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap melanjutkan sidang pelanggaran etik yang dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.

"ICW mendesak agar Dewan Pengawas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar dan harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Senin.

Menurut Kurnia, ada dua alasan ICW mendesak agar sidang etik Lili Pintauli harus dilanjutkan. Pertama, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK. 

"Kedua, Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik," tambah Kurnia.

Diketahui, Majelis Etik KPK pada hari Senin menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur. 

Alasannya karena telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK oleh Presiden Jokowi. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya