Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Disidang Hari Ini di PN Bandung
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin akan menghadapi dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 13 juli 2022. Sidang perdana Ade Yasin ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. "Benar, hari ini, sesuai penetapan majelis hakim diagendakan sidang perdana terdakwa Ade Yasin dkk dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Juli 2022.
Lalu, lanjut Ali, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Persidangan dilaksanakan di pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.
Selain Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, ada tiga terdakwa lainnya yang akan dibacakan surat dakwaannya. Yakni, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Kemudian, kata Ali, keempatnya bakal didakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor.
Ade ditetapkan jadi tersangka pada Selasa malam, 26 April 2022. Setelah menjalani pemeriksaan setelah ditangkap dalam operasi senyap.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.
Firli mengatakan, sebanyak delapan tersangka dijerat pihaknya dalam kasus ini. Mereka yakni pemberi suap; Ade Yasin, Maulana Adam selaku Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah selaku Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, dan Rizki Taufik selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sementara empat orang sebagai penerima suap yaitu kesemuanya pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah dan Gerri Ginanjar.