Dulu Menolak, Kini Warga Wadas Terima Tanahnya Dibebaskan

Warga Wadas sudah mau tanahnya dibebaskan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk Bendungan Bener, Purworejo, Jawa tengah menemui titik terang. Warga yang kontra lahannya untuk penambangan, kini sudah menerima agar lahannya dibebaskan.

Mustakim (32), salah satu warga Desa Wadas menuturkan, ia termasuk pihak yang dulu menolak keras tambang batu Andesit. Namun, sekarang ia sudah ikhlas melepas lahannya, karena telah terbukti pembebasan lahan itu mendapat ganti untung yang sangat besar. 

"Dulu saya ikut nolak. Tapi sekarang saya ikhlas, apalagi nanti dapat ganti lebih banyak, bisa dibelikan tanah di tempat lain," kata Mustakim. 

Mustakim yang dulu menolak keras penambangan, kini dengan senang hati mendampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan tahap dua di Desa Wadas pada Selasa, 12 Juli 2022.

Pengukuran yang berjalan sejak pagi berlangsung lancar dan kondusif, tanpa ada protes dan penolakan dari warga. Bahkan, pengukuran yang berlangsung hingga sore itu pun diwarnai canda tawa antara warga dan petugas BPN. 

Mustakim mengaku, dulu ia menolak karena khawatir masa depannya tidak pasti. Sebagai petani, ia takut tidak bisa berkebun lagi karena lahannya berubah menjadi tambang. 

"Tapi setelah tahu dapat ganti rugi, bisa beli tanah di tempat lain saya menerima. Sekarang saya ikhlas dan harapannya warga lain yang masih menolak bisa ikut menerima," jelas pemilik lahan seluas 400 meter persegi itu. 

Warga Desa Wadas lainnya, Yatun (48), turut menyatakan senang dan lega karena lahannya sudah bisa diukur. Yatun beralasan, dulu menolak penambangan hanya karena ikut-ikutan teman dan tetangganya. 

PDIP: Jateng Bukan Kandang Banteng, tapi Kandang ‘Partai Cokelat’

"Ya gimana ya, saya kan hanya orang desa, saya itu orang bodoh yang tidak tahu apa-apa. Saya hanya ikut-ikutan saja. Karena sekarang teman-teman yang dulu nolak sudah menerima, ya saya ikut-ikutan menerima," ujar Yatun. 

Diketahui, Yatun memiliki lahan seluas 2000 meter persegi. Uang ganti untung yang diterimanya, nantinya akan ia gunakan membeli lahan baru yang lebih bagus dan luas. 

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

"Ya nanti buat beli tanah lagi yang lebih baik, sisanya buat dibagi-bagi ke saudara. Kalau lahan di sini memang seperti ini, hanya ditanami pohon-pohon keras dari dulu. Paling bisa sebagian ditanami singkong yang panennya setahun sekali," ungkap Yatun. 

Lebih lanjut, Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto menyampaikan, lahan warga Desa Wadas yang terdampak sebanyak 617 bidang. Sebanyak 304 bidang sudah dilaksanakan pembayaran ganti untung, sementara 313 bidang lainnya belum diukur. 

Cagub Jateng Ahmad Luthfi: Kontestasi Pilkada Selesai, Saatnya Berangkulan

"Untuk yang 304 bidang sudah selesai bahkan sebelum lebaran kemarin sudah diberi ganti rugi. Sisanya yang 313 ini, kita lakukan pengukuran tahap kedua mulai hari ini hingga tanggal 15 Juli mendatang," terang Andri. 

Dari 313 bidang lahan yang belum diukur itu, Andri menyebut sudah 85 persen pihak bersedia. Mereka sudah menyerahkan berkas dan mendampingi pengukuran di lahannya masing-masing. 

"Sisanya akan terus kami sosialisasikan dan harapannya mereka mau. Seperti tadi, tiba-tiba ada satu warga yang belum daftar, tapi sudah minta diukur. Itu kami layani," jelas Andri. 

Pasca pengukuran, Andri mengatakan, butuh waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data, termasuk appraisal. Andri menargetkan, pembayaran bisa mulai dilakukan pada awal November mendatang.

Baca juga: Isu Desa Wadas Memanas Lagi, Polisi: Kondusif, Jangan Didramatisir

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya