Menteri Hadi Diminta Selesaikan Kasus Mafia Tanah Cakung
- Biro Humas Kementerian ATR/BPN
VIVA Nasional – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didesak untuk mengusut kasus mafia tanah Cakung, Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak) saat menggelar demo di depan Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa 12 Juli 2022.
"Kami meminta Menteri ATR/BPN dapat menyelesaikan permasalahan sengketa Cakung yang berlarut-larut ini, dan mendesak mencopot oknum BPN yang diduga bermain dengan mafia tanah," kata Ketua Gertak, Dimas Tri Nugroho kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.
Dimas menilai bahwa kasus sengketa Cakung penuh dengan rekayasa dan intervensi dari para oknum pengusaha, termasuk juga oknum pejabat pertanahan yang merugikan rakyat kecil. Dirinya mengatakan kejanggalan sengketa tanah Cakung itu terlihat jelas.
"Kami berharap kasus sengketa tanah Cakung mendapatkan perhatian khusus. Karena Abdul Halim sebagai rakyat kecil menjadi korban dari pengusaha dan oknum pejabat pertanahan demi keuntungan pribadi mereka," kata dia.
Tak hanya itu, Dimas juga meminta agar Kementerian ATR/BPN untuk memeriksa semua tanah keluarga DPO kasus ini, Benny Tabalujan yang dinilai bermasalah dan pengurusan suratnya tidak sesuai prosedur. Termasuk mencopot oknum-oknum BPN yang terlibat dengan mafia tanah.
"Kementerian harus memeriksa semua tanah Benny Simon Tabalujan dan keluarganya, karena warkahnya bodong semua. dan oknum-oknum petinggi BPN yang bermain dan melakukan intervensi terkait kasus tanah Cakung," kata dia.
Dimas menyakini, Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN baru akan membela rakyat kecil yang mencari keadilan seperti instruksi Presiden untuk melakukan reformasi agraria sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo. Menurut Dimas, pihaknya telah diterima oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN saat menggelar aksi.
"Kami yakin Meteri Pak Hadi dan Wamen Pak Raja bisa menyelesaikan permasalahan ini, karena kami percaya Pak Hadi dan Pak Raja merupakan cahaya keadilan bagi rakyat kecil yang dipilih oleh Presiden," katanya.
Sebagai informasi, BPN Jakarta Timur mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat.
BPN dalam kasus yang sama, melakukan banding bersama PT. Salve Veritate terhadap putusan pengadilan tersebut. Sedangkan, Pimpinan PT Salve Veritate, Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri telah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan akta autentik tanah di Polda Metro Jaya. Bahkan, Djufri sudah diproses di PN Jakarta Timur dan Benny Tabalujan masih DPO.
Baca juga: Menteri Agraria: Kalau Ada Petugas Pungli Lapor Saya, Saya Berhentikan