Kuasa Hukum Ko Jul Pendiri SPI Tantang Arist Merdeka soal Foto Cium
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA Nasional – Kuasa Hukum pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra yakni Jeffry Simatupang menantang Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait. Jeffry meminta Arist membuktikan soal klaim memiliki foto kliennya sedang mencium korban pelecehan seksual.
Jeffry mengaku geram dengan pernyataan Arist disejumlah acara podcast yang mengklaim memiliko foto seperti itu. Dia menyangkal bahwa Arist memiliki foto Julianto alias Ko Jul sedang mencium korbannya. Sebab selama persidangan tidak pernah ada bukti foto tersebut.
"Jadi dalam podcast yang beredar saat ini Arist klaim punya foto Julianto cium korban. Ini tidak benar, karena di persidangan tidak ada," kata Jeffry pada Selasa, 12 Juli 2022.
Jeffry bahkan menantang Arist untuk membuktikannya ke publik jika tidak mampu membuktikan di persidangan. Dia yakin bahwa Arist hanya mengklaim memiliki foto itu.
"Silakan dibuktikan kalau tidak bisa di persidangan silakan dibuktikan ke publik. Toh kami yang dirugikan silakan buktikan," ujar Jeffry.
Soal kabar intimidasi yang dilakukan oleh Ko Jul kepada para korban, Jeffry juga membantahnya. Dia mengklaim, saat persidangan berlangsung pertanyaan itu dilontarkan langsung oleh hakim kepada korban dan dijawab korban tidak ada intimidasi.
"Tidak ada intimidasi. Karena saat terduga korban hadir di sidang. Hakim tanya ada intimidasi tidak, dijawab tidak. Ditanya, bersedia ada terdakwa, dijawab bersedia," tutur Jeffry.
Pengacara itu juga mengaku sempat mempertanyakan dugaan intimidasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, saat itu perwakilan LPSK tidak ada yang bisa menjawab pertanyaan soal intimidasi.
Adapun Julianto saat ini ditahan di Lapas Kelas I Malang sejak Senin, 11 Juli 2022. Dia dijemput di rumahnya di Surabaya dan langsung digelandang ke dalam Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
Julianto saat ini didakwa Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, sebenarnya Kejari Batu sudah mengajukan permohonan agar terdakwa ditahan sejak April 2022 lalu. Proses itu terus dilakukan hingga akhirnya terbit penetapan dari majelis hakim untuk penahanan Julianto.
"Penahanan 30 hari ke depan atas ketentuan seperti atas permohonan dari JPU pada bulan April. Lalu ada permohonan kembali dan baru bisa dilakukan penahanan termasuk dari LPSK. Hingga akhirnya Majelis Hakim memutuskan itu," ujar Agus.