Terjerat Kasus Pencabulan, Bos Sekolah SPI Ajukan Penagguhan Penahanan

Kuasa hukum Julianto, yakni Jeffry Simatupang.
Sumber :
  • Lucky Aditya/VIVA.

VIVA Nasional – Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra ditahan di Lapas Kelas I Malang karena menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual kepada siswinya. Penahanan itu dilakukan atas penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, sejak Senin, 11 Juli 2022. 

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Kuasa hukum Julianto, yakni Jeffry Simatupang mengatakan, kini pihaknya mencoba meminta penangguhan penahanan untuk kliennya itu. Alasannya, Julianto selalu kooperatif dalam pemeriksaan maupun saat menjalani agenda sidang di Pengadilan Negeri Malang. 

"Kami mengajukan penangguhan penahanan atau memohonkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Banyak siswa yang menangis dan menungggu Julianto Eka Putra pulang," kata Jeffry, Selasa, 12 Juli 2022. 

Alasan Gunawan Sadbor Tidak Dipenjara lagi Terkuak

Dia mengungkapkan, bahwa surat pengajuan penangguhan penahanan telah mereka kirim lewat panitera PN Malang. Jaminan dalam penangguhan ini adalah istri dari Julianto. Jeffry menyebut keluarga Julianto percaya bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

"Hari ini kita ajukan penangguhan penahanan lewat panitera PN Malang. Kami berharap segera di baca majelis hakim dan segera dilakukan. Jaminannya adalah istrinya sebagai tanda bahwa keluarga ini solid," ujar Jeffry. 

2 Kali Mangkir, Anggota DPRD Singkawang Ditangkap karena Dugaan Kasus Cabul

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra (tengah), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswinya, ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 11 Juni 2022.

Photo :
  • Kejari Kota Batu

Jeffry sendiri berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan opini publik yang terlanjur menilai Julianto sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual. 

Sebagai kuasa hukum dia berusaha membuktikan bahwa Julianto tidak bersalah. Sebab, sampai saat ini dia mengklaim belum ada bukti kuat yang mengarah pada dakwaan tersebut. 

"Julianto Eka Putra koperatif selalu hadir dan tidak pernah keluar koridor hukum. Kami dari tim penasihat hukum menhormati, ini bukan akhir dari segalanya. Tetapi kalau alasannya opini publik kami mohon ke majelis hakim teguhlah pada kebenaran," tutur Jeffry. 

Alasan lain yang membuat keluarga dan tim kuasa hukum mengajukan penahanan karena seluruh barang bukti sudah diamankan oleh penyidik. Kemudian Julianto saat ini memiliki penyakit gula. Beberapa alasan itulah yang melatarbelakangi mereka mengajukan penangguhan penahanan. 

"Terdakwa tidak akan melarikan diri, klien selalu kooperatif dan hadir. Tidak menghilangkan barang bukti semua barang bukti sudah disita penyidik. Perbuatan yang dituduhkan perlu dibuktikan. Alasan lain, klien kami menderita sakit gula tinggi, klien kami tetap taat hukum, saat penetapan datang tidak ada perlawanan," kata Jeffry. 

Julianto saat ini didakwa Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, sebenarnya Kejari Batu sudah mengajukan permohonan agar terdakwa ditahan sejak April lalu. Proses itu terus dilakukan hingga akhirnya terbit penetapan dari majelis hakim untuk penahanan Julianto. 

"Penahanan 30 hari ke depan atas ketentuan seperti atas permohonan dari JPU pada bulan April. Lalu ada permohonan kembali dan baru bisa dilakukan penahanan, termasuk dari LPSK. Hingga akhirnya, Majelis Hakim memutuskan itu," ujar Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya