Menteri Agraria: Kalau Ada Petugas Pungli Lapor Saya, Saya Berhentikan
- VIVA/B.S. Putra
VIVA Nasional – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto memperingatkan dengan keras aparatnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan profesional serta tidak melakukan pungutan liar (pungli). Bila terbukti pungli, sanksi berat adalah pencopotan dari jabatannya.
“Yang penting adalah tidak ada pungli. Saya wanti-wanti, kalau ada (petugas) pungli lapor saya, [akan] saya berhentikan,” kata Hadi kepada wartawan saat mengunjungi kantor ATR/BPN Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa, 12 Juli 2022.
Hadi menginstruksikan di seluruh kantor ATR/BPN di Indonesia harus mengedepankan pelayanan yang prima. Artinya, seluruh petugas harus mampu memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dia juga meminta agar mereka memiliki inovasi-inovasi dalam meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan tersebut.
“Kalau di Kota Medan saya melihat sudah sesuai. Pelayanan di sini baik, banyak inovasi yang dibangun, termasuk konteks di lapangan bahwa masyarakat bisa mengurus sendiri, mengurus sertifikat, royal, balik nama, dan sebagainya. Pelayanan yang baik diberi, info juga sudah baik,” kata Hadi.
Mengenai kebijakan layanan buka Sabtu dan Minggu, Hadi mengatakan, hal ini menjadi bagian dari komitmen memberi pelayanan baik dan profesional kepada masyarakat. "Sabtu-Minggu tetap beri pelayanan prioritas khusus yang mengurus sendiri,” katanya.
Kunjungan perdana
Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja itu perdana ke Kota Medan. Ia berkeinginan segera menyelesaikan konflik tanah di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Hadi meninjau dan mengecek langsung untuk bahan membuat keputusan dan penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat. “Saya memang datang ke Medan dalam rangka melihat wilayah yang sedang berkasus di antaranya Polonia,” ujarnya.
Hadi akan mempelajari keseluruhan dari permasalahan tanah di Sari Rejo tersebut sehingga ia tidak mau melihat berdasarkan dokumen saja tapi mengecek langsung ke lapangan.
Dengan begitu, dia ingin melihat kondisi di lapangan sehingga dapat mengetahui seluruh persoalan secara komprehensif. Dengan begitu, Kementerian ATR/BPN dapat melakukan koordinasi dengan instansi lain dalam menyelesaikan persoalan.
“Saya tidak ingin hanya melihat data di atas meja; saya ingin dapat info di lapangan sehingga infonya jelas. Info yang jelas ini nanti dikoordinasikan dengan instansi lain terkait untuk menyelesaikan permasalahan," ujarnya.
Persoalan antara masyarakat Sari Rejo di Kecamatan Medan Polonia sudah berlangsung lama. Persoalan lahan tersebut terjadi karena TNI Angkatan Udara mengklaim lahan yang dijadikan warga sebagai pemakaian masih menjadi aset mereka. Berkali-kali upaya penyelesaian belum membuahkan hasil.