Eks Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA 12 Kali
- VIVA/Fajar Sodiq
VIVA Nasional - Kepolisian Resor Kota Solo mengungkap aksi pencabulan yang dilakukan eks direktur teknik PDAM Solo, berinisial TAS (53 tahun), terhadap siswi SMA. Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 12 kali.
Kasus itu bermula saat ayah korban melaporkannya ke Polresta Solo pada 21 Juni 2022. Sedangkan TAS, yang telah ditetapkan menjadi tersangka, tercatat sebagai warga Purwosari, Laweyan, Solo.
Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ternyata tersangka merupakan teman dari ibu korban semenjak kecil. Perkenalan berlanjut kala korban curhat terhadap tersangka soal gangguan dari makhluk astral atau roh halus. Korban juga curhat kerap mendengar suara atau bisikan yang tidak diketahui sumbernya.
"TAS menanggapi keluhan itu. Tersangka mengaku bisa menetralisir gangguan-gangguan roh halus atau bisikan-bisikan yang dialami korban, bahwa yang bersangkutan (tersangka) bisa mengusir roh-roh halus yang ada di dalam tubuh korban," kata Ade Safri di Markas Polres Kota Solo, Selasa, 12 Juli 2022.
Dengan tipu dayanya korban merasa TAS adalah sosok penolongnya. Bukan cuma soal gangguan roh halus, korban juga ternyata merasa kesulitan belajar. Dalam melakukan aksinya, tersangka menunjukkan beberapa file video asusila atau video porno.
Perbuatan cabul itu terjadi dalam kurun waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022. Selain di dalam mobil, tindak pencabulan terhadap korban juga dilakukan beberapa kali di kolam renang di beberapa hotel di Solo.
Modus operandi tersangka dengan melakukan tipu muslihat melalui serangkaian kebohongan maupun kekerasan terhadap korban. “Setidaknya 12 kali perbuatan itu dilakukan tersangka ke korban,” katanya.
Polresta Solo menetapkan TAS sebagai tersangka perbuatan cabul pada 4 Juli 2022. Sehari kemudian, TAS ditahan di sel tahanan Markas Polresta Solo. Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga tanaman bidara dalam pot.
"Tanaman digunakan untuk melakukan tipu muslihat bahwasanya jika ditaruh di kamar semua roh halus bisa sirna atau tidak ganggu lagi. Kemudian disita juga HP yang menyimpan file elektronik,” katanya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming telah mencopot TAS dari jabatannya di PDAM Solo menyusul sangkaan perbuatan cabul itu. Pencopotan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) Perumda Toya Wening atau PDAM Solo pada Senin, 11 Juli.