Saat Wakil Ketua PN Surabaya ‘Tantang’ Jaksa di Kasus Hakim Itong

Sidang perkara gratifikasi dengan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 12 Juli 2022.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (eksepsi) yang diajukan Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang kini menjadi terdakwa dugaan gratifikasi. Sidang pun dilanjut ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Ibu Ronald Tannur Habiskan Rp 3,5 Miliar Buat Bebaskan Anaknya

Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 12 Juli 2022. Salah satu di antaranya ialah Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi.

Mula-mula Dju ditanya jaksa soal kewenangannya dalam jabatan struktur PN Surabaya. Dju menjelaskan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim, baik dalam perkara pidana biasa, perkara anak, permohonan, gugatan perdata sederhana tingkat pertama, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ibu Ronald Tannur Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

OTT KPK Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dju juga mengaku berwenang membantu Ketua PN Surabaya melakukan pengawasan internal. Selain itu, dia juga memiliki kewenangan menunjuk hakim untuk menangani suatu perkara. Namun, lanjut dia, secara administrasi itu diurus oleh asistennya, Maligia Yusuf alias Pungky, lalu diputuskan oleh dirinya.  

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Dju mengaku baru mengenal terdakwa Hamdan, panitera pengganti PN Surabaya nonaktif, setelah ramai pemberitaan OTT KPK di lingkungan PN Surabaya. Adapun untuk hakim Itong, Dju mengaku tahu bahwa ia adalah salah satu hakim di PN Surabaya. “Kenal sebagai hakim,” katanya.

Jaksa lantas mengkonfirmasi Dju apakah pernah menerima uang atau hadiah dari terdakwa hakim Itong. Dengan tegas Dju mengaku tidak pernah menerima apa pun dari Itong. Dju juga mengaku sudah menanyakan soal itu ke asistennya, Pungky, dan tidak pernah menerima apa pun dari hakim Itong.

Dju mengaku sudah ditanya soal itu saat diperiksa di KPK, ketika perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Kepada penyidik, Dju meminta agar dikonfrontir dengan saksi yang memberikan informasi bahwa dirinya turut kecipratan duit gratifikasi dari terdakwa hakim Itong. “Saya minta untuk panggil orangnya untuk dikonfrontir,” kata Dju.

Tantangan Dju langsung ditimpali JPU Wawan Yunarwanto. Dia mengatakan saksi dimaksud akan dihadirkan ke persidangan untuk dicocokkan dengan keterangan Dju. Kata Jaksa Wawan, yang pasti ada keterangan dari saksi adanya permintaan duit Rp260 juta untuk ‘Pak Wakil’, merujuk pada Wakil Ketua PN Surabaya.

“Apakah duit itu sampai ke Pak Wakil atau tidak, ya, kita tidak tahu. Yang jelas, duitnya sudah keluar. Apakah berhenti di Hamdan atau Pak Itong? Ya, itulah nanti yang akan kita buktikan,” kata jaksa Wawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya