Usai Pencabulan, JEP Pemilik SPI Dijerat Kasus Eksploitasi Anak

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra (tengah), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswinya, ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 11 Juni 2022.
Sumber :
  • Kejari Kota Batu

VIVA Nasional - Urusan JEP dengan aparat penegak hukum sepertinya akan berlangsung lama. Sebab, belum juga selesai perkara dugaan pencabulan yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, kini pemilik sekolah elite di Kota Batu berinisial SPI itu dijerat dengan kasus baru, yaitu eksploitasi anak. Kasus itu kini disidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Iming-imingi Uang, Warga Pontianak Cabuli Adik Tiri Lalu Sembunyi di Kandang Babi

Kasus itu awalnya diselidiki oleh Kepolisian Daerah Bali. Sebab, kebetulan korban yang melaporkan berdomisili di Pulau Dewata. Data sementara, korbannya berjumlah enam orang yang merupakan alumni SPI. Begitu ditemukan bukti adanya unsur pidana, kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan Polda Bali ke Polda Jawa Timur.

“Pada 26 april 2022 dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Jatim, dan saat ini dalam proses penanganan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya pada Senin, 11 Juli 2022.

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan ke Anak AG, Ini Agendanya

Pintu gerbang Sekolah Pagi Indonesia (SPI), di Kota Batu, Jawa Timur, yang sedang menjadi sorotan menyusul kabar dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar di sekolah itu.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Dirmanto menjelaskan, para korban mengalami eksploitasi secara ekonomi saat masih sekolah di SPI pada tahun 2009. Saat itu, korban masih di bawah umur, rata-rata berusia 15 tahun. Modusnya, para korban dipekerjakan oleh JEP untuk kepentingan ekonomi. “ Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana,” ujarnya.

Cabuli Anak Tetangga, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi saat Asyik Mancing

Dalam kasus kedua ini, penyidik menjerat JEP dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama sepuluh tahun. Dirmanto menuturkan, pihaknya menyediakan hotline pengaduan di nomor 0895343777548 untuk korban yang akan mengadukan hal yang sama.

JEP mula kali berurusan hukum setelah dilaporkan beberapa korban pencabulan melalui Komnas PA beberapa tahun lalu. Dalam laporan, JEP dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa di SPI sejak tahun 2009 hingga 2020. Pihak SPI dalam beberapa kesempatan menyangkal tudingan itu.

Saat disidik, diserahkan ke kejaksaan, hingga sidang berjalan di Pengadilan Negeri Malang, JEP tak ditahan. Namun, setelah majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan pada Senin, 11 Juli 2022, Kejaksaan kemudian menangkap JEP di sebuah rumah di kawasan perumahan elit di Kota Surabaya. Dia langsung ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.

Tersangka predator anak ditahan di Markas Polresta Sidoarjo. (Istimewa)

Edan! Pria Biadab Ini Tega Cabuli 11 Bocah SD di Surabaya dan Sidoarjo

Pelaku RS dalam melakukan aksi biadabnya punya modus tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024