Pendiri SPI Terdakwa Kekerasan Seks pada Siswinya Dijebloskan ke Lapas

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra (tengah), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswinya, ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 11 Juni 2022.
Sumber :
  • Kejari Kota Batu

VIVA Nasional – Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra, ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 11 Juni 2022. Dia kini berstatus terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswinya dan proses hukumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.

LBH APIK Sebut Langkah Cepat Usut Kasus Agus Buntung Komitmen Serius Polri Tangani Kekerasan Seksual

Julianto dijemput oleh tim gabungan di Perumahan Citraland, Surabaya. Pada Senin petang, dia tiba di Lapas Kelas I Malang. Setibanya dia langsung digelandang masuk ke dalam Lapas sekira pukul 16.45 WIB. Julianto tidak diborgol dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito mengatakan, setelah mereka menerima penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, dia langsung bergerak menuju Surabaya untuk menahan Julianto.

Agus Buntung Suka Buat Masalah di Kampus, Dosen Ungkap IPK Jeblok dan Sering Absen

Pintu gerbang Sekolah Pagi Indonesia (SPI), di Kota Batu, Jawa Timur, yang sedang menjadi sorotan menyusul kabar dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar di sekolah itu.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

"Hari ini kita menerima penetapan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari. Jadi berdasarkan penetapan itu," kata Agus. 

Biar Gak Jadi Korban Serupa Agus Buntung, Begini Cara Hindari Orang Manipulatif Menurut Psikolog

Julianto didakwa Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

Sidang kasus ini sudah berjalan sebanyak 19 kali di Pengadilan Negeri Malang. Selama itu pula Julianto masih menghirup udara bebas meski berstatus terdakwa atas kasus pelecehan seksual. 

Agus mengungkapkan, sebenarnya Kejaksaan Negeri Batu sudah mengajukan permohonan agar terdakwa ditahan sejak April lalu. Proses itu terus dilakukan hingga akhirnya terbit penetapan dari majelis hakim untuk penahanan Julianto. 

"Penahanan 30 hari ke depan atas ketentuan seperti atas permohonan dari JPU pada bulan April. Lalu ada permohonan kembali dan baru bisa dilakukan penahanan, termasuk dari LPSK. Hingga akhirnya, Majelis Hakim memutuskan itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya