Menko Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyah Jombang

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. 

Kemenag Kembali Raih Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir, Senin 11 Juli 2022.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,' sambungnya

Kemenag Mulai Seleksi Maskapai untuk Transportasi Udara Jemaah Haji 2025

Muhadjir diketahui ditugasi Presiden Joko Widodo sebagai Ad interm Menteri Agama. Muhadjir akan menjabat Menag untuk sementara waktu lantaran Menag Yaqut Cholil Qoumas tengah memimpin delegasi haji Indonesia sebagai amirul hajj.

Dengan dibatalkannya pencabutan izin operasional tersebut maka, lanjut Muhadjir, Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah dapat beraktivitas kembali.

Ini Cara Kemenag Akselerasi Pendidikan Profesi Guru dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," katanya lagi.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.  

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar pesantren  Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang telah dibekukan. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  kata Waryono di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.  

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santri. 

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.  

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujarnya.  

Waryono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.  

"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," ujarnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya