Wajib Antigen dan PCR Mulai 17 Juli, Syarat Terbaru Naik Pesawat

Suasana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Muncul kembali syarat terbaru naik pesawat terkait protokol kesehatan bagi penumpang pesawat terbang yang akan melakukan perjalanan domestik, aturan tersebut ditekankan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

Trimester Ketiga Kehamilan Tinggal Nunggu Waktu Lahiran, Emang Boleh Naik Pesawat?

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 yang berlaku mulai 17 Juli 2022 dan mengatur tentang syarat vaksinasi dan tes Covid-19.

Bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat rute domestik diharuskan untuk melakukan vaksin booster. Namun, jika penumpang belum melakukan vaksin booster, wajib membawa hasil tes Antigen atau PCR.

Menkes: Ada 88 Kasus Mpox di Indonesia, Tapi Sudah Sembuh 100 Persen

Selain itu, penumpang juga bisa melakukan vaksinasi booster di bandara sebelum keberangkatan. 

Peraturan lengkap naik pesawat terbaru:

Kasus Pneumonia Mycoplasma Ada di DKI Jakarta, Seperti Apa Kondisi Pasien?

Suasana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Photo :
  • Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)
  1. Penumpang yang telah melakukan vaksin booster (dosis 3) tidak wajib membawa hasil tes PCR atau tes Antigen.
  2. Penumpang yang telah melakukan vaksin lengkap (dosis 2) wajib menunjukkan hasil tes Antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
  3. Penumpang yang telah vaksin pertama (dosis 1) wajib menunjukkan hasil tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.
  5. Penumpang belum melakukan vaksinasi karena komorbid, wajib menunjukkan asil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat melakukan vaksinasi Covid-19.
  6. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (dosis 2), tanpa menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen.
  7. Penumpang dengan usia 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 serta hasil tes PCR dan Antigen. Penumpang dengan kategori ini harus didampingi dengan orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang rute domestik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, persyaratan ini dikecualikan bagi angkutan udara perintis di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.

Seluruh maskapai dan bandara mewajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Penumpang diwajibkan juga untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat memesan tiket.

Menhub Budi juga memastikan kapasitas pesawat terbang diperbolehkan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya