Kasus Pelecehan Seksual, Ini Alasan Jaksa Tak Tahan Julianto Eka Putra

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Yogi Suharsono
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Nasional – Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra tidak ditahan meski kasusnya sedang disidangkan. Lantas bagaimana respons Jaksa Penuntut Umum?

"Terkait soal belum ditahan itu, penahanan terdakwa JE itu bukan kewenangan kami. Namun itu kewenangan daripada majelis hakim Pengadilan Negeri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Yogi Suharsono saat ditemui tim tvOnenews.com, Senin, 11 Juli 2022.

Lebih lanjut Yogi enggan berkomentar mengapa Hakim tidak melakukan penahanan. "Jadi, penahanan terdakwa, sudah ada ranahnya sendiri, jadi bukan bagian jaksa penuntut umum (JPU), sehingga yang berhak melakukan penahanan itu adalah majelis hakim," jelas Yogi.

Yogi menambahkan masing-masing penegak hukum mempunyai pertimbangan sendiri untuk melakukan penahanan dan telah diatur dalam Pasal 22 KUHAP tentang jenis penahanan, seperti tahanan rutan, tahanan kota dan tahanan rumah.

"Ya, itu berdasarkan KUHAP pasal 22, siapa saja yang berhak di tahan dan institusi apa yang berhak menahan, telah di atur semua dalam KUHAP," tegas Yogi.

Sebelumnya, pada persidangan ke-19 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Julianto Eka diwarnai protes oleh oleh aktivis Komnas perlindungan anak (PA) Arist Merdeka Sirait. Protes dilayangkan karena terdakwa tidak dilakukan penahanan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. 

JE merupakan motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang beralamatkan di Kota Batu. Ia menjalani persidangan sebagi terdakwa karena melakukan pelecehan seksual yang korbannya mencapai 14 orang.

Rencananya pekan depan, Senin, 20 Juli terdakwa JE kasus pelecehan seksual akan disidangkan dengan agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terdakwa.

Cerita Netizen Ngaku Terpesona dengan Agus Buntung: Punya Aura Menarik

"pihak JPU berharap jangan sampai ada celah dalam artian jangan sampai ada yang kurang dalam pembacaan tuntutan itu, kan tuntutan itu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan fakta sidang hasil keterangan dari saksi maupun saksi ahli," ujar Yogi.

"Itu nanti,kita rangkum dengan jelas dan lengkap menjadi sebuah surat tuntutan yang akan di bacakan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa," pungkasnya.

Pemilik Homestay Bongkar Sifat Asli Agus Buntung, Sehari Bawa Cewek Berbeda Sebanyak Ini

Baca juga: Bongkar Modus Pelecehan Seksual Julianto Eka Motivator Cabul

Pengakuan Helena Lim: Jadi Yatim di Usia 12 Tahun, Sampai Jualan Nasi dan Keripik Ketika Sekolah
IWAS alias Agus terduga pelaku pelecehan seksual di Lombok (istimewa)

Dalam Sel, Agus Buntung Akan Difasilitasi Shower dan Toilet Duduk yang Dibantu Pendamping

Kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal sebagai Agus Buntung terus menjadi sorotan publik. Banyak warganet yang geram dengan kasus ini.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024