Sidang Perdana Mas Bechi Digelar 18 Juli 2022, Tertutup untuk Umum

Mas Bechi, tersangka pencabulan (baju hitam dan kuning)
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tersangka kasus dugaan pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi segera diadili setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima limpahan perkara itu dari Kejaksaan pada Jumat pekan lalu. Pengadilan pun sudah menetapkan majelis hakim. Rencananya, sidang perdana perkara tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 18 Juli 2022 dan digelar tertutup.

Biadab! Pelatih Futsal di Bekasi Setubuhi Remaja ABG, Modus Culasnya Bikin Geram

Kasus pencabulan dengan tersangka Mas Sebchi terdaftar di PN Surabaya dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby. Tiga hakim ditunjuk untuk menangani perkara itu, yaitu Sutrisno sebagai hakim ketua dan Titik Budi Winarti serta Khadwanto sebagai hakim anggota.

“Sidang pertama digelar hari Senin, 18 Juli 2022, pukul 09.40 WIB,” kata Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata kepada VIVA, Senin, 11 Juli 2022.

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

Polisi dan jaksa merilis kasus pencabulan dengan tersangka Mas Bechi

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Perkara Mas Sebchi akan digelar secara tertutup. Mengacu pada kebiasaan yang diterapkan pengadilan sebelum-sebelumnya, sidang perkara asusila biasanya digelar terbuka untuk umum pada saat pembacaan surat dakwaan dan putusan saja. “[Sidang Mas Sebchi] digelar tertutup untuk umum,” ujar Gede.

Respons Nikita Mirzani Usai Dapatkan Ancaman Pembunuhan yang Diduga dari Keluarga Vadel Badjideh

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara Mas Sebchi gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Jombang. “JPU sebelas orang,” katanya.

Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dia ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Ia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan ditahan di Rutan Medaeng.

 

Foto : Aprizal Wahyudi 28 tahun, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Siswa Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, Kota Jambi

12 Santri Dicabuli, Kemenag: Ponpes Sri Muslim Mardatillah Jambi Tidak Ada Izin

Paska hebohnya Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, Kota Jambi lantaran mencabuli belasan santri dan santriwati di rumah pribadi, Kementerian Agama Kota Jamb

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024