11 Jaksa Kawal Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Nasional – Kejaksaan telah melimpahkan perkara pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Pengadilan pun sudah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, kendati jadwal sidang belum ditentukan.
Untuk menghadapi sidang kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Mas Bechi, Kejaksaan menyiapkan 11 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rahman mengatakan, perkara Mas Bechi sudah dilimpahkan ke PN Surabaya pada Jumat, 8 Juli 2022, lalu. JPU untuk menyidangkan perkara itu gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Jombang.
"JPU-nya sebelas orang," katanya dihubungi VIVA pada Senin, 11 Juli 2022.
Dihubungi terpisah, Hubungan Masyarakat PN Surabaya Suparno menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Mas Bechi. Namun, soal jadwal sidangnya masih belum ditetapkan.
Ditanya apakah PN meminta bantuan kepolisian untuk mengamankan perkara itu, dia belum menanggapi. "[Ketua Majelis] Hakimnya Pak Sutrisno," tandasnya.
Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim.
Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Ia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan ditahan di Rutan Medaeng.