Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Sidang Pelanggaran Etik Disetop

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatannya. Pemunduran diri ini diumumkan resmi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

"Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.

Pemunduran diri ini membuat persidangan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika berhenti. Penghentian persidangan sudah di musyawarah oleh Dewas KPK.

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Pemunduran diri Lili didasari surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lili kini bukan lagi pimpinan Lembaga Antikorupsi. "Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," kata Tumpak.

Sebelumnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan langsung memutuskan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut sidang perdana Lili yang baru berjalan beberapa menit ini langsung diskors. Nantinya sidang akan dilanjutkan pada pukul 12.00 WIB.

"Ya Ibu LPS hadir. Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00 WIB. Sidang jam 12.00 WIB akan dibuka untuk umum," kata Haris kepada awak media, Senin, 11 Juli 2022.

Haris menambahkan sidang terbuka nantinya akan membacakan putusan sidang.

Informasi diterima wartawan, sidang putusan tidak akan berlangsung lama sebab Lili Pintauli sudah mengajukan surat pengunduran diri. "Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan atau putusan," kata Haris.

Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya