Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa soal Legalitas ACT

Ahyudin Pendiri ACT
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

VIVA Nasional – Kuasa hukum dari presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar yang bernama Teuku Pupun Zulkifli mengatakan, kedua kliennya akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini terkait dugaan penyimpangan dana yang dilakukan lembaga ACT.

"Mohon maaf saya terlambat, pak Ahyudin sudah masuk duluan, tadi kita menghindari gage, tapi ini masih tahap pemeriksaan, InsyaAllah habis ini kita akan selesaikan," kata Pupun dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Senin 11 Juli 2022.

Pupun juga mengaku pihaknya belum membawa dokumen keuangan yang diminta oleh penyidik untuk proses penyelidikan kasus penyelewengan tersebut. Dia berjanji kepada pihak penyidik akan segera menyelesaikan perkara dokumen keuangan yang diminta. 

"Sementara ini kita belum, belum masuk ke arah sana, tapi nanti kita akan selesaikan lebih tuntas ya. Tapi InsyaAllah abis ini akan ketemu kita," ucap Pupun.

Lalu, kata Pupun, kini Ahyudin dan Ibnu Khajar akan diperiksa soal legalitas dan akta. Dia berharap akan ada perkembangan dari penyidikan yang akan berlangsung siang ini.

"Masih seputar akta dan masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan ke depan, kan masih ada beberapa tahapan ya," tuturnya. 

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali meminta keterangan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana yang dilakukan lembaga tersebut, Senin.

Kedua petinggi yang dimintai keterangan adalah pendiri ACT Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

ACT Hanya Salurkan Rp 900 Juta dari Rp 2 Miliar Dana Ahli Waris Lion Air

"Ahyudin dan Ibnu, keduanya lanjut diperiksa Senin," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji.

Ahyudin dan Ibnu Khajar sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Polri untuk dimintai keterangan pada Jumat, 8 Juli. Pemeriksaan terhadap Ahyudin berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB, sedangkan Ibnu Khajar mulai dimintai klarifikasi pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Bareskrim: Kasus Pencucian Uang Donasi ACT Penyidikan Terpisah

Baca juga: Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Kembali Diperiksa Hari Ini

Kata Kejaksaan soal Dakwaan Ahyudin Eks Bos ACT yang Tak Dimasukan Pasal Pencucian Uang
Apresiasi BI

Ary Ginanjar Apresiasi BI Mampu Hadapi Permasalahan SDM

Diketahui, BI menerima penghargaan Indonesia Emas Corporate Culture Award yang diusung oleh ACT Consulting International, Universitas Ary Ginanjar dan ESQ Business School

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2024