Sidang Etik Lili Pintauli Lanjut Hari Ini, Kasus Gratifikasi MotoGP

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), bersama Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA NasionalSidang perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilanjutkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin, 11 Juli 2022.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

"Sesuai jadwal sidang etik LPS (Lili Pintauli Siregar) dilanjutkan Senin, 11 Juli 2022," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media.

Haris menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan etik perdana ini kepada Lili. Haris berharap Lili Pintauli bisa kooperatif terhadap proses etik.

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Haris.

Kendati begitu, hingga hari ini pihaknya belum menerima kabar apakah Lili Pintauli akan hadir atau tidak dalam persidangan. 

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

Diungkapkan Haris, sejak undangan pemeriksaan dilayangkan, belum ada konfirmasi dari Lili.

Pada sidang perdananya beberapa waktu lalu, terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP dari PT Pertamina, Lili dilaporkan tidak hadir. Lili tidak memenuhi panggilan lantaran berasalan tengah melakukan perjalanan dinas di Bali.

"Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli) berhalangan, dinas ke Bali menghadiri G20," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa, 5 Juli 2022.

Sementara itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak Lili Pintauli kooperatif menghadiri sidang etik Dewas KPK. Selain itu, ia meminta Ketua KPK Firli Bahuri membebastugaskan Lili dari kegiatan lembaga supaya bisa fokus mengikuti persidangan.

"ICW mendesak Sdri Lili Pintauli agar bertindak kooperatif. Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," ujar Kurnia Ramadhana.

Seperti diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut lantaran.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024