Tersangka Cabul Mas Bechi Masih di Sel Isolasi, Belum Boleh Dijenguk

Mas Bechi, tersangka pencabulan (baju hitam dan kuning)
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional - Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah tahun ini dijalani tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan cara berbeda. Ia tak dapat merayakannya secara bebas karena menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng (Rutan Medaeng), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Salat Idul Adha pun tak bisa ia lakukan secara berjemaah di masjid rutan pada Minggu, 10 Juli 2022.

Memang, setiap Idul Fitri dan Idul Adha pihak Rutan Medaeng menggelar salat Id berjemaah yang diikuti pejabat, pegawai dan warga binaan beragama Islam di masjid rutan tersebut. Tak terkecuali pada pelaksanaan Salat Idul Adha Minggu tadi. Namun, karena Mas Bechi masih menjalani masa isolasi di ruang tahanan khusus, maka ia tak tampak ikut bersama warga binaan lain jemaah salat Id.

“Sesuai aturan yang berlaku, yang bersangkutan (Mas Bechi) masih harus melakukan isolasi mandiri selama kurang lebih tujuh hari kedepan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Zaeroji dalam keterangannya.

Karena itulah, lanjut dia, pihaknya belum mengizinkan Mas Bechi untuk mengikuti Salat Idul Adha berjemaah yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho di Masjid Rutan Medaeng. Menurutnya, itu diterapkan sesuai prosedur penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Meski begitu, Mas Bechi tetap diperkenankan melaksanakan ibadah di blok/kamar isolasi.

Sementara itu Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menegaskan bahwa Mas Bechi belum bisa dikunjungi siapa pun selama menjalani masa isolasi. Karena itu, pada perayaan Idul Adha Minggu tadi tidak siapa pun yang mengunjungi tersangka pencabulan itu. “Kunjungan mandiri baru akan kami buka pada 19 Juli 2022 mendatang,” ujarnya.

Diketahui, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022, setelah sejak pagi ratusan personel Polda Jatim dan Polres Jombang mencarinya di lingkungan Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Buronan kasus pencabulan itu pun dibawa ke Polda Jatim.

Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

 

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara