Anang, Pimpinan Evotrade Segera Disidang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berkas kasus perusahaan robot trading bodong Evotrade yang menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan sudah dinyatakan lengkap (P21) untuk selanjutnya jalani proses sidang.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Menurut dia, berkas perkara yang dinyatakan lengkap dengan tersangka Anang Diantoko (AD) selaku pimpinan Evotrade yang sempat menjadi buronan selama 3 bulan di wilayah Bali.

“Saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum, P21,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 8 Juli 2022.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Hal itu, kata dia, sesuai dengan nomor surat B2653/E3/EKU.1/072022 tanggal 6 Juli 2022 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini, tersangka sudah ditahan.

Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni AD (35); AMA (31); AK (42); D (42); DES (27) dan MS (26).

“Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, diantaranya AD dan AMA sebagai pelaku utama atau owner. AD dan AMA masih buron,” kata Whisnu pada Rabu, 19 Januari 2022.

Menurut dia, kasus terungkap atas informasi masyarakat bahwa perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin. Bahkan, dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member.

Skema ponzi, kata dia, merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu. Biasanya, investor ditawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.

“Pola bisnis ini diduga melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta. Kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri,” ujarnya.

Sementara, Whisnu mengatakan penyidik menduga ada 3.000 pengguna aplikasi Evotrade yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Adapun sistem penjualan dalam aplikasi robot trading ini menawarkan tiga paket seharga 150 USD, 300 USD, dan 500 USD. Para member yang akan join harus ikut menggunakan referral link yang disediakan.

"Jumlah member diperkirakan tiga ribu, tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lain-lain," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya