Ada Pengerahan Massa saat Penangkapan Bechi, Ini Respons Mabes Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memberi penjelasan apakah bakal mengusut lebih dalam soal adanya pengerahan massa saat proses penangkapan tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 7 Juli 2022.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

Tersangka yang ditangkap polisi saat itu adalah anak kiai Pondok Pesantren, yakni Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42). Dia akhirnya menyerahkan diri setelah sekitar 15 jam ‘drama’ penangkapan. 

“Tentu yang dikedepankan dalam proses ini adalah pola persuasif, kita lakukan pendekatan jangan sampai kita menangani suatu permasalahan muncul permasalahan baru,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 8 Juli 2022.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Polisi diadang saat cari Mas Bechi.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

Sehingga, kata dia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Polda Jawa Timur dan Polres Jombang mengedepankan pola persuasif saat melakukan upaya penangkapan terhadap Mas Bechi atau Subchi.

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

“Ya tanpa mengabaikan pendekatan hukum yang dilakukan oleh penyidik ya,” ujarnya.

Ramadhan juga menjelaskan kembali kronologis penangkapan tersangka Mas Bechi pada Kamis pagi jam 08.00 WIB hingga jam 22.30 WIB. Menurut dia, ada tim gabungan yang melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah dan persembunyian lainnya.

“Pada pukul 23.00, tersangka MSA menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jatim. Kemudian dilakukan tahap 2 dan dilanjutkan penahanan di Lapas Rutan Medaeng Sidoarjo,” jelas dia.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) ke-2 huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Sudah 8 saksi ahli ini terdiri dari 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran dan 2 ahli psikologi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya