Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Idul Adha 10 Juli 2022
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Pemerintah telah menetapkan 1 Zulhijah pada Jumat, 1 Juli 2022 dan Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah, sejalan dengan ini perlu dilakukan penyesuaian juga pada SKB yang sebelumnya mengatur bahwa hari Libur Nasional Idul Adha pada 9 Juli 2022.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 678/2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 963/2021, Nomor 3/2021, dan Nomor 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
"Dalam SKB yang ditetapkan pada 7 Juli 2022, mengubah hari libur nasional Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang semula pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 menjadi Hari Minggu tanggal 10 Juli 2022," tulis SKB tersebut, Jumat, 8 Juli 2022.
Dengan demikian lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963/2021, Nomor 3/2021, dan Nomor 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375/2022, Nomor 1/2022, dan Nomor 1/2022 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963/2021, Nomor 3/2021, dan Nomor 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian.