Usai Izin PUB Dicabut, Kantor ACT Sumut di Medan Tutup
- VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)
VIVA – Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatera Utara di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan resmi menutup aktivitas dan kantor tersebut dari pelayanan pengumpulan uang dan bantuan (PUB) dari masyarakat.
"Iya bang (tutup), untuk sementara waktu, yang belum ditentukan," kata Humas ACT Sumut, Edi Purnomo saat dikonfirmasi VIVA, Jumat siang, 8 Juli 2022.
Edi mengungkapkan, kantor mereka tutup sejak Kamis, 7 Juli 2022. Penutupan kantor ACT Sumut berdasarkan instruksi dari ACT Pusat di Jakarta.
"Dari kemarin kita sudah tutup, instruksi dari ACT Pusat tidak boleh ada aktivitas. Kita mengikuti instruksi dari pusat saja," kata Edi.
Edi mengungkapkan, kantor ACT Sumut sudah didatangi oleh Dinas Sosial Provinsi Sumut terkait Surat keputusan Kementerian Sosial terkait dengan PUB tersebut.
"Dinas Sosial Sumut juga sudah datang, cuma mensosialisasikan terkait pencabutan PUB tersebut," kata Edi.
Diberitakan sebelumnya, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangnya di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," katanya.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.