Polisi Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Makassar, Bisa Dipidana
VIVA Nasional – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar resmi melarang penggunaan sepeda motor listrik. Polrestabes Makassar mengaku telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu di Kota Makassar.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menuturkan pelarangan kendaraan motor listrik itu dilakukan lantaran dapat membahayakan pengendara lain. Hal itu telah merujuk dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.
"Jadi selain pasal 47 tadi dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56 juga jelas, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," ungkap AKBP Zulanda dalam keterangannya, Jumat 8 Juli 2022.
Zulanda menegaskan pihaknya tak tanggung-tanggung akan memberi sanksi pidana kepada distributor kendaraan listrik itu. Dia menyebut bahwa ancaman pidananya telah tertuang pada pasal 277 KHUP yang dianggap sebagai kendaraan rakitan dengan modifikasi layaknya motor tanpa memenuhi uji tipe.
"Jadi motor yang tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta rupiah. Selain dari pada itu, penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikenakan pasal turut serta dalam KUHP pasal 55 atau 56, karen turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal," tegasnya.
Imbauan ini, lanjut AKBP Zulanda, berlaku satu minggu sejak rilisnya diterbitkan. Jika pihak distributor tidak mengindahkan, maka pihak Satuan Lantas Polrestabes Makassar akan melakukan tindakan tegas. Sepeda motor listrik itu ilegal.
"Apabila dalam imbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut," ancamnya menegaskan.
Tidak hanya distributor, pengguna motor listrik itu pun juga bisa dikenakan pidana apabila kedapatan di jalan raya umum.
AKBP Zulanda tidak menampik sudah ada kecelakaan terhadap penggunaan motor listrik tersebut. Namun, itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). “Sudah ada (kasus kecelakaan), tapi karena tidak dianggap lakalantas. Karena pesepeda sama dengan pejalan kaki,” terangnya.