Alasan Mas Bechi Disidang di Surabaya, Pertimbangan Keamanan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Nasional – Tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi akhirnya menjalani proses penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim pada Jumat, 8 Juli 2022. Selanjutnya, jaksa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Faktor Keamanan
Tidak sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana, Mas Sebchi tidak disidang di PN Jombang. Jaksa beralasan sidang kasus pencabulan tersebut dipindah ke PN Surabaya karena pertimbangan tertentu.
“Karena faktor keamanan,” kata Kepala Kejari Jombang Teuku Firdaus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, tempat Mas Sebchi ditahan.
Baca juga: DPR: Ayah Tersangka Pencabulan di Jombang Bisa Kena Pidana
Dapat Izin dari MA
Dia mengatakan pemindahan sidang Mas Sebchi atas kesepakatan Forkopimda Jombang. Firdaus mengaku pihaknya telah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung untuk memindahkan sidang kasus Mas Sebchi dari PN Jombang ke PN Surabaya. Alasan pertimbangan keamanan dibubuhkan dalam permohonan pemindahan tempat sidang tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami Forkopimda Jombag mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Kemudian atas dasar pertimbangan itu Ketua MA memutuskan dipindah ke Surabaya," ujarnya.
Serahkan Diri ke Polisi
Mas Subchi menyerahkan diri setelah aparat kepolisian melakukan upaya penjemputan paksa di tempat tinggalnya di Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, pada Kamis kemarin. Dia menyerahkan diri pada malam sekira pukul 23.00 WIB setelah polisi melakukan penyisiran di lingkungan pesantren sejak pagi. Setelah itu, Mas Subchi langsung ditahan di Rutan Medaeng.
Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Oleh penyidik, Mas Sebchi dijerat dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun dan atau Pasal 294 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.