Ditahan, Mas Bechi Segera Diadili di Surabaya

Mas Bechi, tersangka pencabulan (baju hitam dan kuning)
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim pada Jumat, 8 Juli 2022. Selanjutnya, jaksa akan melimpahkan berkas kasus itu ke pengadilan untuk disidangkan.

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi penyidik sudah melaksanakan penyerahan tahap kedua (barang bukti dan tersangka) ke JPU. "Tahapan selanjutnya adalah peradilan, yang sepenuhnya dilaksanakan rekan-rekan JPU," katanya di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus Mas Bechi ke pengadilan dalam waktu dekat. Jaksa, lanjut dia, nantinya akan mendakwa Mas Bechi dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun.

Survei Pilgub Jatim: Emil Jadi Faktor Kemenangan Khofifah di Wilayah Mataraman

Sofyan menambahkan, nantinya Mas Bechi akan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan di PN Jombang sebagaimana lokasi peristiwa perbuatan pencabulan yang disangkakan kepada Mas Bechi. "Ini terkait kondusivitas persidangan," ujarnya.

Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Sekjen PDIP Ancam Sanksi Pengurus-Anggota Dewan yang Tak Serius Menangkan Risma

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Baca juga: Drama Penangkapan Mas Bechi Usai 15 Jam Dikepung Polisi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024