Alasan Ibadah Haji hanya Wajib Sekali Seumur Hidup
- ANTARA FOTO/Aji Styawan
VIVA Nasional – Ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang memiliki banyak keutamaan di dalamnya. Waktu pelaksanaannya dilakukan setiap setahun sekali mengikuti kalender Islam atau ‘Hijriyah’ yang dihitung mulai dari tanggal 8 Dzulhijjah sampai 12 Dzulhijjah.
Ibadah haji hukumnya wajib terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan secara lahir maupun batin. Ketika seorang muslim dewasa dan berilmu telah memiliki kemampuan ekonomi, hendaklah untuk menyegerakan rukun islam kelima ini.
Lantas, berapa kali kewajiban seorang muslim untuk melaksanakan ibadah haji?
Mengutip penjelasan di laman Nu Online, ibadah haji dan umrah memang memiliki perbedaan dengan rukun islam yang lainnya, seperti shalat, puasa dan zakat. Ibadah haji dan umrah diwajibkan sekali seumur hidup. Sedangkan rukun Islam lainnya diwajibkan terus menerus sesuai ketentuan yang diatur dalam fiqih.
Kewajiban haji dan umrah sekali seumur hidup setidaknya didasarkan pada keterangan hadits, baik perbuatan maupun perkataan Nabi Muhammad SAW dan telah disepakati mayoritas ulama ‘jumhur ulama’.
Dalam hadits dijelaskan Rasulullah SAW tidak berhaji setelah datang kewajiban haji kecuali sekali, yaitu haji wada. Salah seorang sahabat juga pernah menanyakan hal demikian kepada Rasulullah “Apakah haji kita terhitung untuk tahun ini saja atau untuk selamanya?” Rasulullah menjawab “Tidak (untuk hari ini), tetapi untuk selamanya.”
Adapun pendapat ulama menerangkan bahwa Allah hanya mewajibkan ibadah haji dan umrah seumur hidup sekali sebagai rahmat darinya. Allah membedakan intensitas kewajiban haji dan umrah dengan ibadah lainnya yaitu shalat, puasa, dan zakat mengingat tingkat kesulitan pelaksanaan haji dan umrah yang berbeda dengan rukun Islam lainnya.
NU menjelaskan, kewajiban haji seumur hidup sekali mengandung banyak hikmah, yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melaksanakan ibadah haji di tengah panjangnya antrean haji saat ini dan memberikan kesempatan kepada mereka yang telah melaksanakan ibadah haji untuk mencari pahala dari ladang ibadah lainnya.