DPR: Ayah Tersangka Pencabulan di Jombang Bisa Kena Pidana

Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso berjaga di depan Pesantren Ashiddiqiyah dalam upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Sumber :
  • Antara/Syaiful Arif

VIVA - Anggota Badan Legislasi DPR, Luluk Nur Hamidah, meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini mengingat kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi, termasuk pencabulan yang melibatkan anak ulama di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), alias Mas Bechi (42).

Nasdem Sebut Sikap PDIP soal PPN 12 Persen "Lempar Batu Sembunyi Tangan"

Proses penangkapan anak kiai jombang DPO pencabulan

Photo :
  • tvonenews.com

Pemerintah Belum Serius

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

“Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting (milestone) dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Namun demikian, kami menilai bahwa pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS,” kata Luluk, Jumat, 7 Juli 2022.

Luluk mengatakan kejahatan seksual masih banyak terjadi usai UU TPKS resmi diundangkan. Ia menilai kurangnya sosialisasi dan belum adanya pedomanan teknis dari UU TPKS menjadi salah satu alasannya. UU TPKS mengamanatkan pembentukan 10 peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

Sindir PDIP Tolak PPN 12 Persen, PAN: Seakan-akan seperti Hero, Lempar Batu Sembunyi Tangan

“Meskipun UU memberikan waktu hingga 2 tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di tanah air maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres turunan UU TPKS,” katanya.

Baca juga: Mas Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Anak Pengasuh Ponpes

Pada kasus di Jombang, Mas Bechi belum berhasil ditangkap polisi sehingga berstatus sebagai DPO. Ia menjadi tersangka pencabulan terhadap 3 santriwati Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Mas Bechi merupakan anak petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Kiai Mukhtar berkali-kali meminta polisi tak menangkap Mas Bechi dan berjanji akan menyerahkan sendiri anaknya ke polisi.

Polisi sudah berusaha melakukan penjemputan paksa namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha terkena siraman kopi panas dari salah seorang simpatisan hingga terluka.

“Untuk kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterpakan UU TPKS maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan,” tegas Luluk.

Aturan yang dimaksud Luluk tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara TPKS dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Oleh karenanya, Luluk meminta kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Baik untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya