9 Kasus Pencabulan Gegerkan Publik, Herry Wirawan hingga Mas Bechi
- tvonenews.com
VIVA Kriminal – Pesantren Shiddiqiyah yang berada di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dikepung ratusan polisi. Alasannya untuk menjemput paksa tersangka pencabulan satriwati yakni Moch Subchi Azal Tsani atasu Mas Bechi. Mas Bechi si anak Kiai ini menjadi buronan polisi setelah sekian lama.
Upaya penjemputan paksa yang berlangsung dramatis lebih dari 15Â jam itu menjadi sorotan publik. Penjemputan tersangka ini sempat dihalangi oleh pendukung Mas Bechi hingga adanya perlawanan ke polisi. Namun Kamis tengah malam, Mas Bechi akhirnya menyerah juga. Dia kini ditahan di Polda Jawa Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain kasus Mas Bechi, ada 9Â peristiwa pelecehan seksual lainnya yang menjadi perhatian publik, di antaranya:
1. Mas Bechi Cabuli santri
Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019.Â
Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai. Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim.Â
Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
2. Pelecehan Santi oleh Ustaz di Pesantren Depok
Aksi dugaan pelecehan seksual terjadi di sebuah pondok pesantren di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Sebanyak tiga orang korban yang merupakan anak di bawah umur melaporkan pelecehan itu ke Polda Metro Jaya.Â
Kuasa hukum tiga korban, Megawati menerangkan, pelaku berjumlah lima orang. Empat di antaranya merupakan ustaz yang mengajar di pondok pesantren (Ponpes) tersebut, sementara satu lainnya merupakan kakak kelas dari korban.Â
"Pelakunya ada lima orang dari ponpes itu, pondok pesantren daerah Beji Timur, Depok. Pelakunya 4 ustaz, satu kakak kelas mereka yang di bawah umur," ujar Megawati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.Â
Megawati melanjutkan, aksi pelecehan seks ini baru diketahuinya satu pekan lalu setelah salah seorang wali murid korban melaporkan adanya tindakan pencabulan. Polisi pun akhirnya menetapkan  Tiga ustaz dan seorang santri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan ini.
3. Motivator JE Lecehkan siswi SMA
Mantan siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SIP) Kota Batu, Jawa Timur yang menjadi korban pelecehan seksual seorang motivator Julianto Eka Putra (JE) buka suara pada podcast Deddy Corbuzier Rabu, 6 Juli 2022.Â
Dua wanita korban pelecehan seksual itu mengaku pernah dilecehkan oleh Julianto Eka Putra di gedung sekolah. Adapun sosok JE yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pendiri sekolah tersebut.Â
Dalam podcast berdurasi 55 menit itu kedua korban membeberkan secara terperinci bagaimana pelaku cabul itu melakukan aksi bejatnya (pelecehan seksual) ketika mereka masih duduk di bangku SMA.
Anehnya, menurut pengakuan korban, sebelum melakukan pelecehan seksual Julianto selalau memberikan kata-kata motivasi kepada para korbannya. Kejadian ini terjadi 13 tahun lalu di dalam gedung sekolah itu.
4. Pengasuh Pesantren Banyuwangi predator seks
Pengasuh pondok pesantren di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, bernama Fauzan akhirnya ditangkap polisi setelah sembunyi di rumah mantan santrinya di wilayah Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Fauzan dilaporkan ke Polresta Banyuwangi setelah sejumlah santri mengaku menjadi korban pencabulan. Sedikitnya, 6 orang santri melaporkan peristiwa itu.
Dari jumlah ini, satu di antaranya disetubuhi dengan ancaman. Satu orang lagi, santri laki-laki menjadi korban pencabulan. Penyidik Polresta Banyuwangi menetapkan Fauzan sebagai tersangka tunggal. Dari kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan. Salah satunya, pakaian yang dipakai para korban saat pencabulan terjadi.
5. Payudara Wanita Diraba di angkot
Aksi pelecehan seksual menimpa seorang wanita dalam angkot. Kejadian ini disebut terjadi di dalam angkot 44 dari stasiun Tebet ke arah Kuningan.Â
Pelaku meraba payudara korban. Korban memvideokan wajah terduga pelaku yang masih mengenakan masker dan tas, dalam postingan tersebut. Pelaku diduga memakai jaket biru. Pria tersebut nampak memakai kacamata dan memegangi tas yang duduk di sebelah korban.
Saat kejadian, korban sempat teriak namun tak ada satupun penumpang bahkan sopir yang membantunya untuk menangkap pelaku. Pelaku dengan santai menaiki angkot tersebut. Polisi saat ini masih mencari pelaku dan mengultimatum supaya menyerahkan diri.
6. Dosen Unesa lecehkan mahasiswi
Mahasiswa berinisial A sedang melakukan bimbingan skripsi dengan dosennya yang berinisial H pada tahun 2020 lalu di Gedung K1 Universitas Negeri Surabaya yang digunakan sebagai gedung jurusan hukum. Bimbingan pada awalnya berjalan seperti biasanya dimana ada diskusi dan tanya jawab.Â
Namun, karena situasi kelas yang sepi mendorong H untuk melakukan aksinya untuk melecehkan A.  Melakukan pelecehan seksual secara langsung Dengan situasi yang sepi dan hanya ada A dan H di kelas tersebut, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan mengatakan ‘Kamu cantik’ lalu langsung mencium korban.Â
Bukan hanya di kampus dan secara langsung saja, ternyata pelaku juga melakukan aksinya melalui panggilan video WhatsApp kepada korban dalam beberapa kali. Pelecehan yang dilakukan kepada korban yakni melakukan panggilan video tanpa memakai busana atas atau telanjang dada.Â
7. Dosen Unsri Cabuli Mahasiswi
Kejadian itu berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir, pada 25 September 2021. Menurut polisi, saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya.
Kemudian, atas perbuatan itu rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.Â
Vonis itu dibacakan ketua majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang yang disaksikan oleh terdakwa Aditya Rol Azmi, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri, secara daring, pada Kamis, 14 April 2022.
8. Widy Vierratale Alami Pelecehan Seks
Diungkap Widy Vierratale pelecehan seksual yang pernah dialaminya kala itu terjadi pada malam hari. Dia juga menganggap sedang tidak beruntung.Â
"Kalau yang dulu apes aja, intinya aku apes itu udah malem juga," kata dia.Â
Lebih lanjut, diungkap oleh Widy insiden itu bermula saat dirinya bertemu dengan sang mantan kekasih di suatu daerah di kawasan Jakarta Selatan. Kala itu Widy datang hanya untuk mengecek sang mantan kekasih sedang bersama siapa.
Widy Vierratale kemudian mengungkap, ada yang menjemputnya. Orang tersebut tidak tau siapa sosok Widy yang merupakan vokalis dari Vierratale. Widy kemudian mencoba untuk menghubungi mantan kekasihnya. Dia juga sempat berusaha untuk keluar dari mobil tersebut.Â
"Yang pick up gue, gak tau siapa intinya terus mereka lagi mabok, daerahnya tempat party kan. Random people dan waktu itu mereka gak kenal gue. Yaudah mereka pick up gue, gue gak multitask banget gue sibuk ping dia sibuk di ping hubungin dia (mantan gue) gue mau coba keluar sambil berontak sambil susah nelpon," kata Widy lebih lanjut.Â
Setelah itu, Widy membongkar identitasnya yang merupakan vokalis Vierra. Pria tersebut kemudian menanyakan tato yang ada di pergelangan tangan Widy untuk memastikan bahwa orang tersebut benar adalah Widy.
9. Herry Wirawan, Guru pesantren predator seks
kasus asusila oleh guru boarding school di Bandung terhadap 13 muridnya ini hingga melahirkan menyakitkan publik. Korban yang rata-rata merupakan warga pelosok yang sulit diakses di Kabupaten Garut. Pelaku juga membatasi akses komunikasi korban dengan keluarga.
Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung pun menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati. Â Majelis memastikan Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Â
"Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa 15 Februari 2022.